Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Sempat Buron 2 Bulan, Residivis Curanmor Viral di Kalimas Diringkus Polisi

×

Sempat Buron 2 Bulan, Residivis Curanmor Viral di Kalimas Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN -Pelarian AJ (35), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir. Setelah dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru ini diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat nekat pulang ke rumahnya.

​Penangkapan AJ bermula dari aksi pencurian satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kalimas Udik, Surabaya, pada 28 Februari 2026 lalu. Aksi tersangka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, yang kemudian diunggah korban hingga menjadi viral di jagat maya.

​Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengonfirmasi bahwa tersangka sempat melarikan diri ke luar kota sesaat setelah mengetahui wajahnya tersebar luas di media sosial.

​”Tersangka kami tangkap pada Kamis (16/4) saat terpantau pulang ke rumahnya. Pengakuannya, ia nekat pulang karena kangen rumah,” ujar Iptu Suroto dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban berkunjung ke rumah rekannya di Jalan Kalimas Udik setelah pulang bekerja. Meski kendaraan telah diparkir dalam kondisi kunci setir, tersangka tetap berhasil membobol dan membawa kabur motor tersebut dalam waktu singkat.

​Korban yang menyadari kendaraannya raib kemudian melaporkan kejadian tersebut dan menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial sebagai upaya awal pencarian. Berbekal rekaman tersebut, Tim Jatanras melakukan identifikasi profil pelaku.

​”Kami sempat mencari ke kediamannya tak lama setelah kejadian, namun tersangka sudah melarikan diri karena tahu aksinya viral,” tambah Suroto.

​Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, AJ diketahui merupakan seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara. Sebelum beraksi di Kalimas, ia tercatat pernah terlibat kasus penipuan yang ditangani Polsek Cerme, serta melakukan pencurian sepeda motor di sebuah ruko di Jalan Demak, Surabaya.

​Dalam menjalankan aksinya di Kalimas, AJ tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya berinisial S, yang saat ini telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Dukuh Pakis atas kasus serupa.

​”Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan tersangka,” pungkas Iptu Suroto.

​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *