Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Sita 1 Kg Sabu dan Selamatkan 10 Ribu Jiwa

×

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Sita 1 Kg Sabu dan Selamatkan 10 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran lebih dari satu kilogram sabu-sabu dan ratusan gram tembakau sintetis dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari (12–23 Agustus 2026), polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari 23 Laporan Polisi (LP).

​Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas, memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (24/8/2026).

​”Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” ujar AKBP Irwan Kurniawan.

​Para tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan yang disinyalir berperan aktif sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika untuk mencari keuntungan pribadi.

​Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti senilai lebih dari Rp1,2 miliar (estimasi Rp1,2 juta per gram), ​Sabu-sabu: 1.010,29 gram (sekitar 1,01 kg), ​Tembakau Sintetis: 148,99 gram, ​Peralatan Transaksi 9 unit timbangan elektrik, 13 panel plastik klip kosong, dan 1 alat press, Aset Lain 26 unit ponsel, 1 unit kendaraan Runmore R2, serta uang tunai Rp9.170.000.

​AKBP Irwan menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini diukur dari terputusnya mata rantai peredaran di tingkat konsumen. Berdasarkan rasio konsumsi 1 gram sabu untuk 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

​”Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” kata Irwan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana subsidair sesuai peran masing-masing, dengan ancaman pidana penjara minimal hingga seumur hidup.

​Sebagai penutup, AKBP Irwan mengajak masyarakat berkolaborasi mempersempit ruang gerak jaringan narkoba melalui komitmen “Jogo Perak”.

​”Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya. Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” tegasnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *