Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sekda Gresik Serahkan SK ASN: Dari Apresiasi Purna Tugas Hingga Inovasi Kenaikan Pangkat Tiap Bulan

×

Sekda Gresik Serahkan SK ASN: Dari Apresiasi Purna Tugas Hingga Inovasi Kenaikan Pangkat Tiap Bulan

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Agenda yang berlangsung di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (4/5/2026), ini mencakup penyerahan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jenjang, hingga Tugas Belajar.

​Dalam prosesi tersebut, tercatat 36 PNS memasuki masa purna tugas, 200 PNS menerima SK Kenaikan Pangkat, 101 PNS jabatan fungsional menerima SK Kenaikan Jenjang, serta 15 PNS menerima keputusan Tugas Belajar.

​Dalam sambutannya, Sekda Ahmad Washil menekankan bahwa pensiun bukanlah akhir dari produktivitas. Ia menyebut masa purna tugas sebagai gerbang baru untuk melanjutkan pengabdian langsung di tengah masyarakat.

​”Pensiun adalah sebuah keniscayaan. Kita semua akan sampai pada tahap tersebut, baik karena batas usia maupun karena dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini adalah sunnatullah,” ujar Washil.

​Ia berharap semangat para pensiunan tidak padam. “Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh. Semoga jasa yang telah Bapak/Ibu sumbangkan mendapat pahala berlimpah,” tambahnya. 

Sebagai bentuk apresiasi, anggota Korpri yang pensiun berhak mendapatkan tali asih, sementara bagi janda/duda pensiun diberikan santunan kematian melalui mekanisme yang berlaku.

​Terkait kenaikan pangkat, Sekda memberikan catatan penting bagi para ASN. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis yang diperoleh hanya berdasarkan masa kerja, melainkan sebuah penghargaan atas prestasi dan regulasi.

​”Kenaikan Pangkat bukanlah hak mutlak PNS, melainkan penghargaan pemerintah atas kinerja dengan memperhatikan regulasi. Ada parameter tolok ukur, yakni hasil kerja dan indeks kedisiplinan,” tegasnya.

​Washil juga mengapresiasi kinerja BKPSDM Kabupaten Gresik yang telah memfasilitasi proses administrasi secara efektif, mengingat masih adanya kendala administratif yang sering dialami PNS di daerah lain.

​Satu hal yang menjadi sorotan utama adalah komitmen Pemkab Gresik dalam menjalankan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025. Mulai tahun 2026, periodisasi kenaikan pangkat yang semula hanya enam kali setahun kini bertransformasi menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan.

​”Harapan utamanya adalah PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya. Percepatan ini harus berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas pelayanan publik,” jelas Washil.

​Selain administrasi pangkat, Pemkab Gresik terus mendorong peningkatan kapasitas melalui program Tugas Belajar. Hal ini bertujuan agar PNS memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan profesionalisme yang nantinya diakui secara kedinasan melalui SIASN.

​Uniknya, selaras dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon, setiap PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan melampirkan surat keterangan penanaman pohon.

​”Saya berharap kebijakan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan,” pungkasnya.

​Hadir mendampingi Sekda dalam acara tersebut, Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Nur Syamsi, serta jajaran staf terkait. (Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *