SURABAYA || JDN – Minggu, (8/3/26) Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa paradigma baru yang menggetarkan pilar-pilar perumahsakitan di Indonesia. Rumah sakit kini bukan sekadar institusi penyembuhan, melainkan telah bertransformasi menjadi arena hukum yang kompleks.
Pasal 193 UU Kesehatan menjadi titik sentral perubahan ini. Jika sebelumnya UU No. 44 Tahun 2009 hanya membatasi tanggung jawab rumah sakit pada kelalaian “tenaga kesehatan”, regulasi anyar ini memperluas subjeknya menjadi “Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan”. Perubahan diksi ini bukan sekadar urusan semantik, melainkan perluasan tanggung jawab hukum yang signifikan.
Berdasarkan Pasal 197, SDM Kesehatan kini mencakup tenaga medis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendukung atau penunjang kesehatan baik yang berpendidikan formal kesehatan maupun tidak. Artinya, setiap lini di rumah sakit, dari ruang operasi hingga administrasi, kini berada di bawah payung tanggung jawab hukum institusi yang sama.
Secara hukum, Pasal 193 berimplikasi luas pada sistem manajemen mutu, perlindungan, dan keselamatan pasien. Meski istilah kelalaian tidak didefinisikan secara eksplisit, penafsiran a contrario terhadap Pasal 274 ayat (1) memberikan parameter tegas: kelalaian terjadi ketika ada ketidaksesuaian dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Namun, hukum tidak hanya memberikan beban. Pasal 192 memberikan batas tegas bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien atau keluarganya menolak pengobatan yang berakibat fatal setelah diberikan penjelasan medis komprehensif. Selain itu, rumah sakit tidak dapat dituntut dalam upaya menyelamatkan nyawa manusia.
Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika (Pasal 273) menjadi “perisai” bagi tenaga medis. Ini menegaskan bahwa hubungan antara rumah sakit dan pasien adalah hubungan hukum yang berbasis pada kompetensi, bukan sekadar kepuasan pelanggan semata.
Di tataran praktis, rumah sakit menghadapi dilema dualisme: sebagai penyelenggara pelayanan publik sekaligus entitas bisnis yang harus menjaga profitabilitas. Tantangan terbesarnya adalah Manajemen Risiko.
Banyak rumah sakit belum optimal membangun sistem audit internal, komite keselamatan pasien, dan sistem pelaporan kelalaian. Padahal, sumber sengketa seringkali bukan pada tindakan medisnya, melainkan kegagalan komunikasi sejak pasien di front office hingga pulang.
Fenomena no viral, no justice juga menjadi momok. Masyarakat cenderung memilih pengadilan netizen melalui pencemaran nama baik di media sosial sebelum menempuh jalur etik dan hukum formal. Hal ini diperparah dengan pro-kontra Pasal 308, di mana sanksi pidana bagi tenaga medis harus melalui rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebuah prosedur yang seringkali disalahpahami publik sebagai bentuk impunitas.
Untuk menghadapi dinamika ini, rumah sakit tidak bisa lagi menempatkan manajemen risiko hukum sebagai tambahan, melainkan bagian integral dari strategi operasional. Berikut adalah langkah strategis yang harus diambil Tata Kelola yang Rigid Sesuai Pasal 303, wajib menyelenggarakan kendali mutu, kendali biaya, dan audit pelayanan kesehatan secara sistematis.
Hospital By Law, Memperkuat peraturan internal yang menyeimbangkan kepentingan pasien dan SDM kesehatan.
Dokumentasi Sempurna, nformed consent yang transparan dan rekam medis yang lengkap adalah bukti hukum terkuat.
Ultimum Remedium, Mengedepankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi) sebagaimana amanat Pasal 310, sebelum menempuh jalur pidana.
Rumah sakit harus proaktif dan kolaboratif dengan organisasi profesi, praktisi hukum, dan akademisi. Mengelola rumah sakit di era UU Kesehatan 17/2023 memerlukan kecerdasan navigasi antara etika profesi dan ketegasan hukum.
Hanya dengan integritas dan kepatuhan terhadap standar, rumah sakit dapat tetap berdiri tegak sebagai institusi yang bermartabat dalam menjaga kemanusiaan. (MLDN)














