Jombang || JDN – Upaya pemerintah mendorong reformasi hukum demi mengatasi krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga kini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Di tengah gencarnya wacana keadilan restoratif (restorative justice) dan hukuman alternatif yang digaungkan di tingkat pusat, praktik penegakan hukum di lapangan justru masih menunjukkan tren usang: menjadikan pemenjaraan sebagai instrumen utama penyelesaian perkara.
Paradigma hukum belum afdal jika belum memenjarakan ini disinyalir menjadi hulu dari terus melonjaknya angka penghuni lapas di berbagai daerah. Alih-alih mengedepankan penyelesaian yang proporsional dan berkeadilan, sebagian Aparat Penegak Hukum (APH) ditengarai masih memandang jeruji besi sebagai indikator tunggal keberhasilan penanganan perkara.
Fenomena ini paling kasat mata terlihat dalam penanganan sengketa utang-piutang, yang sejatinya murni berada dalam ranah hukum perdata. Dalam praktiknya, persoalan wanprestasi (cedera janji) kerap digeser secara paksa menjadi perkara pidana melalui penggunaan “pasal karet” seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran sistemik terkait maraknya kriminalisasi sengketa perdata. Tidak sedikit pihak yang sengaja memanfaatkan jalur pidana sebagai alat penekan agar pihak debitur segera memenuhi kewajiban pembayaran. Laporan polisi akhirnya diposisikan sebagai instrumen intimidasi psikologis yang dinilai lebih instan dan efektif dibandingkan gugatan perdata yang memerlukan proses panjang di pengadilan.
Ironisnya, praktik lancung tersebut diduga masih menemukan ruang kompromi dalam proses penegakan hukum. Oknum aparat dituding turut memfasilitasi pola penyelesaian yang mencampuradukkan batas wilayah pidana dan perdata ini. Akibatnya, hukum pidana kehilangan esensi sucinya sebagai ultimum remedium—upaya terakhir ketika hukum lainnya tak lagi berdaya.
Dampak dari penyimpangan paradigma ini tidak hanya merugikan pihak yang berperkara secara personal, tetapi juga melumpuhkan sistem peradilan secara keseluruhan. Arus perkara yang seharusnya dapat dituntaskan melalui mekanisme keperdataan atau mediasi, terus membanjiri ruang tahanan yang telah lama mengalami over kapasitas akut.
Lebih jauh lagi, kondisi ini menyingkap adanya jurang pemisah (gap) yang lebar antara pembuat kebijakan di tingkat pusat dengan implementasi riil di lapangan. Pemerintah memang terus mendorong pendekatan humanis melalui restorative justice sebagai pilar reformasi hukum nasional. Namun, semangat progresif tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh aparat di tingkat bawah.
Padahal, keadilan restoratif lahir dengan filosofi mulia, menghadirkan penyelesaian perkara yang berimbang, memulihkan hubungan sosial yang rusak, serta mengikis ketergantungan kronis terhadap hukuman penjara. Pendekatan ini adalah kunci utama untuk menekan angka overcrowding lapas yang selama puluhan tahun menjadi bom waktu dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai reformasi hukum tidak akan pernah mewujud jika hanya bersandar pada perubahan regulasi atau penerbitan kebijakan baru di atas kertas. Yang jauh lebih krusial dan mendesak adalah reformasi pola pikir (mindset) dan budaya kerja aparat penegak hukum itu sendiri. Tanpa adanya revolusi paradigma, keadilan restoratif dikhawatirkan hanya akan berakhir sebagai slogan administratif yang kosong dalam praktik.
Harapan publik kini bertumpu pada keseriusan seluruh elemen penegak hukum untuk membangun sistem peradilan yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan (rehabilitatif).
Keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak lagi diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dijebloskan ke penjara, melainkan dari sejauh mana hukum mampu memanifestasikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Jika transformasi cara pandang ini mampu diwujudkan, reformasi hukum tidak lagi sekadar menjadi proyek kebijakan yang elitis, melainkan hadir sebagai jawaban konkret atas krisis over kapasitas lapas, sekaligus langkah nyata menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi, objektif, dan berkeadaban. (Yanti)














