JAKARTA UTARA || JDN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mempercepat transformasi digital dengan meluncurkan fitur Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara daring (online) melalui platform Super App Polri. Inovasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan menghadirkan layanan publik yang lebih akuntabel.
Peresmian fitur tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026).
Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan langkah strategis Polri untuk hadir lebih dekat di tengah masyarakat.
”Penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Wakapolri.
Melalui pembaruan ini, masyarakat kini dapat membuat laporan awal tanpa harus mengantre di kantor polisi. Aplikasi yang tersedia di App Store dan Play Store ini dirancang untuk menciptakan efisiensi waktu dan tenaga bagi pengguna gawai di seluruh penjuru wilayah.
Salah satu terobosan paling mencolok dalam peluncuran ini adalah hadirnya Engine Konsultasi Laporan Polisi. Fitur ini memungkinkan interaksi dua arah secara langsung antara warga dan petugas.
Fitur Utama adalah Layanan video conference dan live chat. Dengan tujuan Memberikan arahan hukum serta penanganan awal secara cepat dan tepat kepada pelapor. Seluruh proses terdokumentasi secara digital, memiliki fitur monitoring, serta histori komunikasi yang dapat diaudit.
Wakapolri menambahkan bahwa digitalisasi ini juga menyasar pada perbaikan budaya kerja di internal kepolisian. “Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern,” tegasnya.
Meski diproyeksikan untuk skala nasional, implementasi layanan laporan online ini dilakukan secara bertahap. Saat ini, layanan sudah dapat digunakan sepenuhnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Banten.
Ke depan, Polri berkomitmen memperluas jangkauan ini ke seluruh Polda di Indonesia. Selain digitalisasi, Polri tetap menitikberatkan pada optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice serta peningkatan kualitas pelayanan yang bersih dan antikorupsi.
Untuk memastikan laporan daring tersebut ditindaklanjuti secara fisik di lapangan, Polri juga memperkuat peran fungsi Samapta (Pamapta) sebagai garda terdepan dalam merespons aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi.
Peluncuran ini menandai babak baru transformasi Polri menuju institusi yang lebih modern dan terintegrasi di era digital, sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan publik akan transparansi penegakan hukum. (MLDN)

















