SURABAYA || JDN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menggulung jaringan peredaran sabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, dengan menangkap seorang bandar berinisial SR (58) beserta tiga orang penyalahguna lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Resnarkoba, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka SR, polisi menyita sedikitnya 17 poket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 31,62 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SR yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2011, menyimpan barang haram tersebut di dalam jok sepeda motor Honda Beat miliknya untuk mengelabui petugas.
”Tersangka SR ini pemain lama. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial RA yang saat ini berstatus DPO. Modusnya, sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar dengan harga variatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam konferensi pers di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/01/2026).
Dalam kesempatan tersebut, AKP Adik Agus Putrawan menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar narkoba di wilayah hukum kami. Tersangka SR ini adalah residivis yang kembali berulah dengan skala yang lebih besar.
Dari catatan kami, ini adalah kali ketiga ia menerima pasokan, dan yang terakhir ini mencapai 30 gram. Kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal dengan ancaman pidana berat karena barang bukti melebihi 5 gram,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Sementara itu, Iptu Suroto selaku Kasi Humas menambahkan bahwa selain bandar, petugas juga mengamankan tiga pria berinisial NR (25), BP (35), dan AF (20) yang saat itu kedapatan mengonsumsi sabu hasil pembelian dari SR secara patungan.
”Hasil tes urine ketiga tersangka pendukung dinyatakan positif Methaphetamine. Sesuai prosedur, untuk pengguna akan kami arahkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya, namun penyidikan terhadap jaringan pengedarnya tetap kita tuntaskan,” jelas Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram dan status tersangka sebagai residivis, SR terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara.
Polisi kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap Sdr. RA (DPO) yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu di wilayah Surabaya Utara tersebut.(*)

















