Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gagalkan Peredaran 209 Gram Sabu Asal Madura, Polres Gresik Selamatkan Ribuan Jiwa

×

Gagalkan Peredaran 209 Gram Sabu Asal Madura, Polres Gresik Selamatkan Ribuan Jiwa

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas daerah yang menghubungkan Madura dan Gresik. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

​Keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026). Dalam ekspose tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H.

​AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari adanya laporan intensif dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di kawasan perkotaan Gresik. Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku.

​“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

​Dari tangan FRW, petugas mengamankan alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat 2,91 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

​Tidak berhenti pada FRW, polisi langsung melakukan interogasi maraton. Hasilnya, petugas bergerak cepat menuju lokasi kedua dan berhasil mencegat tersangka lain berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

​“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut Kapolres.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kediaman MZ yang terletak di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 42 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 196,09 gram.

​Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini adalah 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 209,38 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita ​Uang tunai sebesar Rp400.000, ​Dua unit telepon genggam (merek Infinix dan Poco), ​Timbangan elektrik, ​Puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan, ​Satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi W 6628 LQ.

​Berdasarkan pengakuan tersangka MZ, pasokan barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Madura.

​“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

​Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja di sektor swasta ini dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru. Karena barang bukti yang disita melebihi batas lima gram, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

​Kapolres Gresik mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar sinergitas ini terus dipertahankan demi memutus mata rantai narkoba di Gresik.

​“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbau Kapolres.

​Di penghujung konferensi pers, Polres Gresik juga menunjukkan komitmen pelayanan prima dengan menyerahkan satu unit sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya, Hanif. Kendaraan milik Hanif yang sempat hilang dicuri kini telah kembali ke tangannya dalam kondisi utuh.

​Hanif menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan kerja cepat jajaran kepolisian.

​“Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” ucap Hanif dengan haru.

​Menutup kegiatan tersebut, AKBP Ramadhan mengingatkan seluruh warga untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

​“Selalu hati-hati dan pastikan kendaraan dijaga dengan baik agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Berdy/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *