Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Nganjuk Gulung Jaringan Sabu Ngronggot, Dua Pemuda Dibekuk dan Dua Lainnya DPO

×

Polres Nganjuk Gulung Jaringan Sabu Ngronggot, Dua Pemuda Dibekuk dan Dua Lainnya DPO

Sebarkan artikel ini

​NGANJUK || Jejakdigitalnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngronggot. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti paket sabu Siap Edar.

​Kedua tersangka yang kini telah ditahan yakni EP (26), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan ED (24), warga Kabupaten Kediri. Keduanya dibekuk tim opsnal pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

​Dari tangan tersangka EP, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong), sekop plastik, korek api gas, dan satu unit telepon seluler. Sementara dari tersangka ED, petugas mengamankan barang bukti utama berupa satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

​Hasil penyidikan awal mengungkap bahwa barang haram yang dibawa ED merupakan pesanan dari seorang pria berinisial E (28), warga Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut diketahui dipasok oleh pria berinisial A (26), warga Kabupaten Kediri, yang kini juga buron dan masuk dalam perburuan polisi.

​Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang dinilai proaktif memberikan informasi terkait indikasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

​“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut menjaga lingkungannya dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

​AKBP Suria menegaskan, pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka ini dan berkomitmen membongkar jaringan di atasnya.

​“Kami akan terus melakukan pengembangan setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap. Harapannya, pihak lain yang masih terlibat dapat segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres.

​Senada dengan hal tersebut, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., membenarkan bahwa kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna penanganan perkara lebih lanjut.

​“Dalam perkara ini kami mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya. Pengembangan masih dilakukan untuk mencari keberadaan dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana terkait lainnya. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda kategori VI.

​Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk masih mengintensifkan perburuan terhadap dua DPO (E dan A) untuk membongkar muara peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Nganjuk. (Red/Acha)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *