Batuputih, Sumenep || JDN – Tim gabungan Polsek Batuputih dan Resmob Satreskrim Polresta Sumenep meringkus RM (22), buronan kasus penganiayaan, di kediamannya di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pemuda yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan tersebut kini telah diserahkan ke Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan RM yang bersembunyi di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi.
”Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” ujar Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Petugas menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum mengamankannya tanpa perlawanan. RM kemudian digelandang ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep.
Kasus penganiayaan yang melibatkan RM tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih tertanggal 25 Mei 2026. Penetapan tersangka diterbitkan melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek pada 22 Juni 2026. RM resmi berstatus buron sejak terbitnya Surat DPO Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK pada 22 Juli 2026.
Atas perbuatannya, RM dijerat pasal perbarengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan perkara beserta tersangka kini dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.
”Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” kata Iptu Mohammad Sudiono. Seluruh proses penangkapan hingga pelimpahan berlangsung aman dan kondusif. (Red/MLDN)














