KEDIRI || Jejakdigitalnusantara.com – Menindaklanjuti pengaduan cepat dari masyarakat, jajaran Polsek Plosoklaten, Polres Kediri, langsung menerjunkan personel untuk melakukan patroli dan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jumat (25/9/2026).
Langkah sigap ini diambil guna memverifikasi informasi sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kediri.
Kapolsek Plosoklaten, AKP Didik Suryono, S.H., mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di lokasi sasaran, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun kerumunan warga sebagaimana informasi yang dilaporkan. Area yang dituju berada dalam kondisi sepi dan kosong.
“Merespon cepat pengaduan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan secara langsung,” ujar AKP Didik Suryono saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan menyeluruh di area tersebut, petugas tidak mendapati satu pun pihak yang tengah melakukan praktik perjudian sabung ayam.
“Di lokasi kosong. Tidak ditemukan adanya aktivitas orang perjudian sabung ayam,” tuturnya.
Kendati arena tersebut dalam keadaan kosong, personel kepolisian tetap melakukan penyisiran intensif di sekitar area. Petugas juga memeriksa sejumlah perlengkapan di lokasi yang diduga berpotensi berkaitan dengan sarana arena sabung ayam guna mencegah lokasi tersebut digunakan kembali.
AKP Didik menegaskan bahwa pihak Kepolisian Sektor Plosoklaten tidak akan kompromi terhadap segala bentuk potensi pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas. Setiap laporan warga akan direspons secara cepat dan terukur.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar melalui layanan reaksi cepat Kepolisian.
“Kami tentunya akan terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami cek langsung di lapangan,” tegas AKP Didik.
Masyarakat yang ingin melaporkan potensi gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana dapat memanfaatkan fasilitas Call Center 110 milik Kepolisian yang beroperasi selama 24 jam. (Red/MLDN)














