Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasional

Polda Jatim Bongkar Sindikat TPPO, PMI Asal Malang Diselamatkan dari Arab Saudi

×

Polda Jatim Bongkar Sindikat TPPO, PMI Asal Malang Diselamatkan dari Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN -Direktorat Reserse Pimpinan Perempuan dan Anak – Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial NF, warga Kabupaten Malang, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

​Kepulangan NF pada Sabtu (18/4/2026) merupakan buah dari koordinasi intensif selama dua bulan antara Polda Jatim, Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan BP3MI Jawa Timur. Kasus ini sekaligus menyingkap tabir gelap sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal yang telah beroperasi selama belasan tahun.

​Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa penyelamatan korban merupakan hasil percepatan penanganan setelah polisi meringkus tersangka utama berinisial MZ (61), yang juga merupakan warga Kabupaten Malang.

​“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (20/4/2026).

​Skala operasi tersangka yang mencapai ratusan orang ini memicu kekhawatiran serius. Kombes Ganis menambahkan bahwa hingga saat ini, diperkirakan masih ada puluhan PMI non-prosedural lainnya hasil jaringan MZ yang berada di luar negeri dan berisiko mengalami eksploitasi serupa.

​Selama bekerja di Arab Saudi, NF dilaporkan mengalami kondisi kerja yang jauh dari nilai kemanusiaan. Berdasarkan data kepolisian, korban mendapatkan berbagai bentuk tekanan dan kekerasan, di antaranya Mengalami penganiayaan selama masa kerja, Dipaksa bekerja terus-menerus tanpa waktu istirahat yang cukup, Adanya pembatasan dalam menjalankan kewajiban ibadah, Mengalami trauma akibat intimidasi dari majikan atau penyalur.

​Saat ini, NF telah berada di Indonesia dan tengah menjalani proses pemulihan trauma melalui pendampingan psikologis dari tim medis Polda Jatim.

​Atas tindakan kriminal tersebut, tersangka MZ kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

​Penyidik Polda Jatim menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada MZ. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan mendalam guna memburu anggota jaringan penyalur ilegal lainnya yang diduga terlibat dalam ekosistem perdagangan orang di Jawa Timur.

​Menutup keterangannya, Polda Jatim memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar melalui jalur instan.

​“Kami meminta masyarakat memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi dan lembaga yang terdaftar. Jangan tergiur jalur non-prosedural karena risiko menjadi korban TPPO sangat besar,” tegas Kombes Ganis. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *