BALIKPAPAN || JDN – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika tidak main-main. Seorang oknum Satuan Brimob yang terbukti mengonsumsi sabu dan terlibat dalam jaringan kampung narkoba resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Putusan berat tersebut diketok dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (2/6/2026) di Balikpapan. Oknum yang dipecat adalah Bripka Dedy Wiratama, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim.
Majelis sidang menyatakan Bripka Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” bunyi petikan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Sidang etik ini dipimpin langsung oleh AKBP M. Faridl Djauhari selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli, dan Kompol Bambang Hardiyanto sebagai anggota. Selain memecat pelaku, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari sebelum proses pemecatan final secara administrasi negara.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026, yang kemudian dirampungkan dalam Berkas Pemeriksaan Pendahuluan pada 13 Maret 2026 oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim.
Dalam persidangan, posisi Bripka Dedy kian tersudut setelah Bidpropam membeberkan sejumlah alat bukti fatal. Mulai dari hasil tes urine yang positif mengandung metamfetamin (sabu), dokumentasi pemeriksaan, hingga rekam jejak kedisiplinannya.
Berdasarkan data kepegawaian, Bripka Dedy ternyata merupakan pemain lama yang tercatat sudah pernah menerima hukuman disiplin sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2016 dan 2023. Rekam jejak buruk inilah yang menjadi poin krusial yang memperberat vonis majelis hakim KKEP.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan status pemecatan anggotanya tersebut. Ia menegaskan institusinya mengambil posisi zero tolerance (tidak ada toleransi) terhadap siapa saja yang bermain-main dengan narkoba, terlebih bagi anggota Korps Bhayangkara.
“Hasil sidang etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi wartawan secara singkat.
Langkah tegas ini diambil Polda Kaltim sebagai bentuk nyata menjaga integritas, profesionalisme, serta menyelamatkan kepercayaan publik yang cedera akibat ulah oknum anggotanya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh personel kepolisian bahwa keterlibatan dalam lingkaran setan narkoba baik sebagai pemakai, pengedar, maupun pembeking hanya akan berujung pada satu muara: pemecatan secara tidak hormat. (MLDN)














