Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Gulung Komplotan Begal HP dan Motor, 2 Tersangka Ditangkap dan 1 DPO

×

Polresta Malang Kota Gulung Komplotan Begal HP dan Motor, 2 Tersangka Ditangkap dan 1 DPO

Sebarkan artikel ini

MALANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membongkar komplotan pembegal motor dan telepon genggam yang kerap menyasar kalangan mahasiswa. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kedua tersangka yang diamankan berinisial DS (26) dan MM (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sementara itu, satu pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian diketahui berinisial H alias Habibi.

​Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa pembongkaran komplotan ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

​”Penyidik melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan alat bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengenali identitas para pelaku hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan,” ujar AKP Aji pada Jumat (5/6/2026).

​AKP Aji menambahkan, pihak kepolisian tidak berhenti sampai di sini. “Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” imbuhnya.

​Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, komplotan ini sedikitnya telah melancarkan aksi di dua lokasi berbeda sepanjang bulan Mei 2026:

Aksi Pertama (16 Mei 2026) Terjadi di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Korban yang saat itu sedang berkumpul bersama rekan-rekannya mendadak didatangi oleh para pelaku. Di bawah intimidasi dan ancaman sebilah pisau, korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.

Aksi Kedua (24 Mei 2026 dini hari) Komplotan ini kembali menyasar tiga orang mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Kali ini, para pelaku membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit dan parang. Mereka berhasil merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

​“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji secara rinci mengenai pola operasi komplotan tersebut.

​Perburuan polisi membuahkan hasil pada Senin, 1 Juni 2026. Petugas bergerak mengepung tersangka MM yang saat itu sedang berada di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama. Dalam interogasi singkat, MM langsung mengakui seluruh keterlibatannya pada dua aksi pembegalan tersebut.

​Berbekal keterangan MM, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka kedua, DS, di rumahnya pada hari yang sama.

​“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.

​Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, tersangka DS dan MM kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan (curas).

​Menutup keterangannya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan wilayah.

​“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *