Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Bangkalan Gerebek Kamar Kos di Blega, Amankan Pengedar dan 21 Klip Sabu

×

Polres Bangkalan Gerebek Kamar Kos di Blega, Amankan Pengedar dan 21 Klip Sabu

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN || JDN –  Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menggerebek sebuah kamar kos di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Kamar kos tersebut diduga kuat kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

​Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RBS (50) yang merupakan penghuni kamar kos tersebut.

​Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari keresahan dan laporan masyarakat setempat yang menaruh curiga terhadap aktivitas di tempat tinggal pelaku.

​”Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di kamar kos pelaku, dan langsung melapor ke Polisi,” ujar Iptu Kiswoyo saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (5/6/2026) pagi.

​Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diduga siap untuk diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong yang disinyalir akan digunakan sebagai kemasan sabu.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menyasar warga di sekitar lingkungan kos sebagai target pasarnya dengan mematok harga yang ramah di kantong.

​”Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000 kepada warga sekitar,” lanjut Iptu Kiswoyo.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi membidik aktor intelektual di balik pasokan barang haram yang didapat oleh RBS.

​”Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Iptu Kiswoyo.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RBS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara berat jika terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *