MOJOKERTO || JDN – Konflik agraria di Tanah Papua kembali menjadi sorotan tajam. Praktik pengambilalihan wilayah adat tanpa mekanisme hukum yang adil dinilai bukan sekadar persoalan sengketa lahan biasa, melainkan sebuah pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa tindakan perampasan tanah adat di Papua telah mencederai hak hidup, identitas budaya, serta martabat masyarakat adat yang seharusnya dilindungi oleh negara. Menurutnya, tanah bagi masyarakat Papua memiliki nilai eksistensial yang mendalam.
”Tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar objek ekonomi atau aset semata. Melainkan bagian dari sejarah leluhur, ruang hidup, sumber penghidupan, dan simbol kehormatan masyarakat adat yang wajib dihormati oleh siapa pun,” ujar Rikha dalam pernyataan tertulisnya.
Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Rikha mengingatkan bahwa setiap penguasaan atau eksploitasi wilayah adat tanpa persetujuan komunitasi lokal (Free, Prior, and Informed Consent) adalah tindakan ilegal secara konstitusional.
Secara yuridis, perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Indonesia sebenarnya telah dijamin kuat melalui empat instrumen hukum utama.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan peradaban.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012: Keputusan monumental yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Pengakuan eksistensi hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan dipraktikkan.
Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan jurang pemisah yang lebar antara teks hukum dan implementasi.
Rikha menyoroti bahwa pola penyelesaian konflik di Papua acapkali masih mengandalkan tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi. Ia mendesak pemerintah untuk mengubah paradigma tersebut dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis.
”Masyarakat adat tidak boleh diposisikan sebagai penghalang pembangunan. Justru pembangunan yang berkeadilan harus melibatkan persetujuan masyarakat adat, menjunjung prinsip keadilan sosial, dan memastikan tidak ada hak rakyat yang dirampas secara sepihak,” tambahnya.
Guna mengurai benang kusut persoalan agraria di Papua, Rikha mendorong otoritas terkait untuk segera mengambil lima langkah konkret:
Melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan konsesi yang beroperasi di atas wilayah adat Papua.
Mempercepat dan memperkuat pengakuan hukum tertulis terhadap wilayah adat masyarakat Papua.
Memberikan proteksi dan asistensi hukum bagi masyarakat adat yang mengalami intimidasi atau kehilangan ruang hidupnya.
Menghentikan segala bentuk tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya secara damai.
Mengedepankan ruang musyawarah yang setara dan transparan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta.
Sebagai penutup, Rikha mengingatkan kembali fungsi hakiki dari hukum. Hukum, menurutnya, harus berdiri sebagai perisai bagi masyarakat yang rentan, bukan justru menjadi alat legitimasi bagi pemilik modal dan penguasa.
Papua adalah bagian integral yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, masyarakat adat Papua memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan atas tanah leluhur mereka.
”Jangan biarkan tanah adat dirampas atas nama pembangunan. Kita harus memastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak, kemanusiaan, dan keadilan bagi masyarakat adat Papua,” pungkasnya. (JDN/MLDN)














