Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pengungkapan Kasus Curas di Prigen Pasuruan: Pelajar SMK Tewas Di Tangan Kerabat Sendiri, Motif Judi Online

×

Pengungkapan Kasus Curas di Prigen Pasuruan: Pelajar SMK Tewas Di Tangan Kerabat Sendiri, Motif Judi Online

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang merenggut nyawa seorang pelajar SMK berinisial MIA. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial WYH bin ZA (24), yang tak lain merupakan kerabat dekat korban.

​Pengungkapan kasus pembunuhan tragis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers resmi di Mapolres Pasuruan pada Sabtu siang (3/10/2026).

​“Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Irawan Setyono di hadapan awak media.

​Tersangka WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa MIA demi menguasai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban.

​Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membeberkan secara rinci kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut.

​Awalnya, tersangka menghubungi korban dan meminta untuk dijemput di kawasan Sukorejo. Korban kemudian berboncengan dengan tersangka menuju wilayah Leduk mengendarai sepeda motor miliknya.

​Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Mengingat jalan yang dilalui merupakan jalan buntu, tersangka turun dan berjalan kaki, sementara korban memutar balik sepeda motornya.

​Melihat posisi korban berjarak sekitar 15 meter di depannya, niat jahat tersangka timbul. WYH mengambil sebatang kayu di pinggir jalan lalu memukul bagian belakang kepala korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, tersangka kembali memukuli korban secara brutal hingga tewas di tempat.

​Guna menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka menutupi jasad korban dengan dedaunan kering lalu membakarnya menggunakan korek api.

​Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi nekat WYH dipicu oleh masalah finansial. Tersangka mendesak membutuhkan uang tunai untuk menebus sepeda motor pribadinya yang sebelumnya telah digadaikan akibat kalah bermain judi online.

​“Berdasarkan informasi yang dihimpun, memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi.

​Usai menghabisi korban, tersangka membawa kabur sepeda motor MIA dan menggadaikannya kepada seorang warga berinisial BU seharga Rp2,4 juta. Uang hasil gadai tersebut langsung digunakan tersangka untuk menebus kembali sepeda motor miliknya.

​Tersingkapnya kejahatan ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban yang menemukan sepeda motor milik MIA berada di tangan seseorang berinisial PU. Saat dikonfirmasi keluarga, PU mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari WYH.

​Keluarga korban segera mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit dan mencurigakan, pihak keluarga memutuskan untuk menyerahkan WYH ke Polres Pasuruan.

​Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain, ​1 unit sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, ​1 unit telepon seluler Realme, ​1 buah korek api gas, ​1 batang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, ​Sepasang sandal milik korban, ​1 botol minuman, ​2 lembar daun sisa terbakar.

​Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan medis (visum et repertum luar), korban mengalami luka bakar di bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Tim medis juga menemukan pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet di pipi, serta memar di area perut.

​Atas perbuatan kejamnya, penyidik Polres Pasuruan menjerat tersangka WYH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

​Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

​“Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum lainnya dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa ini terang benderang,” pungkas Kasat Reskrim. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *