Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pengembangan Kasus Asusila Anak di Sampang: Polisi Amankan 17 Barang Bukti dari 16 Orang

×

Pengembangan Kasus Asusila Anak di Sampang: Polisi Amankan 17 Barang Bukti dari 16 Orang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN –  Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus memacu penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang tengah menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, aparat berhasil mengamankan 17 barang bukti berupa perangkat komunikasi yang disita dari 16 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa penyitaan barang bukti ini merupakan langkah krusial untuk membongkar secara menyeluruh jaringan maupun keterlibatan pihak-pihak lain.

​”Penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Hartono.

​Berdasarkan data tim penyidik, penyitaan sebanyak 17 unit perangkat komunikasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam rangkaian operasi beberapa hari. Dari 16 orang yang diperiksa, terdapat satu individu yang menguasai dua unit perangkat.

​Rincian penyitaan dimulai pada 14 Juli 2026, di mana petugas mengamankan barang bukti dari 8 orang. Operasi dilanjutkan pada 15 Juli 2026 dengan menyita gawai dari 1 orang, dan pada 17 Juli 2026 tim kembali mengamankan barang bukti dari 4 orang lainnya. Seluruh rangkaian tindakan ini merupakan bagian integral dari pengembangan penyidikan.

​Operasi penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan lintas satuan, meliputi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Tim Khusus (Timsus), serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (BPA) dan Balai Perlindungan Perkebunan/Organisasi Terkait (BPO).

​Sejumlah barang bukti gawai diamankan langsung oleh Timsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan digital forensik guna menguji validitas alat bukti elektronik tersebut.

​AKBP Hartono menyampaikan bahwa koordinasi intensif terus berjalan agar seluruh barang bukti dapat diverifikasi secara maksimal, termasuk mendalami keterkaitan kepemilikan akun WhatsApp dengan peristiwa pidana yang sedang ditangani.

​”Saat ini seluruh barang bukti yang telah diamankan masih dalam proses analisis dan pendalaman oleh penyidik. Pengembangan kasus akan terus dilakukan sesuai fakta hukum yang ditemukan,” tegas AKBP Hartono.

​Polres Sampang memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang penuh bagi penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. (MLDN/Sup)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *