SAMPANG || JDN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui program SIM Cak Mat (SIM Cetak di Kecamatan). Kali ini, layanan jemput bola tersebut menyasar warga di wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Melalui program ini, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor Satpas pusat.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, S.H., menyampaikan bahwa layanan SIM Cak Mat di Kecamatan Jrengik dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu, 1–2 September 2026.
”Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C,” ujar AKP Sulaiman.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses perpanjangan hingga masa berlaku SIM benar-benar habis.
”Perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan waktu yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sejak awal agar proses administrasi berjalan lancar,” tambahnya.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi Fotokopi KTP dan SIM lama masing-masing sebanyak 3 lembar, SIM asli yang masih berlaku, Surat keterangan sehat dari dokter, Surat hasil tes psikologi.
Kehadiran program SIM Cak Mat ini menjadi langkah konkret Satlantas Polres Sampang dalam memangkas waktu, biaya perjalanan, serta mengurai antrean di pusat pelayanan kota.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memastikan kembali detail lokasi dan ketentuan terbaru melalui saluran resmi Satlantas Polres Sampang guna mengantisipasi adanya penyesuaian jadwal. (Red/MLND)














