NGANJUK || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dalam Operasi Tumpas Semeru 2026. Tiga pengedar kategori Non Target Operasi (Non TO) dibekuk di lokasi berbeda beserta barang bukti 2.303 butir pil dobel L dan uang tunai Rp250 ribu.
Tiga tersangka yang diringkus yakni DS (25) dan TA (34), keduanya warga Kecamatan Lengkong, serta DP (19), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan bermula di Kecamatan Lengkong. Petugas menciduk DS bersama barang bukti 33 butir pil dobel L (18 butir dibungkus kertas rokok dan 15 butir dalam plastik klip), uang tunai Rp50 ribu, tas selempang, serta satu unit ponsel.
Pengembangan kasus langsung mengarah kepada TA di wilayah yang sama. Dari tangan TA, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 2.180 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip, kit, dan botol plastik. Petugas juga menyita dua pack plastik klip, kotak plastik bening, ponsel Samsung A05, dan sepeda motor Honda Supra X merah-hitam.
Di lokasi terpisah, petugas bergerak ke Kecamatan Pace dan mengamankan DP. Dari tersangka DP, disita 90 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, ponsel Vivo Y12, dan sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan penindakan ini merupakan bukti komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran okerbaya yang merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (21/8/2026).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menambahkan, penyidik terus mendalami keterlibatan jaringan di atas ketiga tersangka.
“Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut,” terang AKP Hafid.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. (Acha/MLDN)














