Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahTNI/Polri

Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar, Satlantas Polres Bangkalan Kedepankan Edukasi dan ETLE

×

Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar, Satlantas Polres Bangkalan Kedepankan Edukasi dan ETLE

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, JDN –  Satlantas Polres Bangkalan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai hari ini, Senin (26/10). Operasi kepolisian terpusat ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

​Kapolsek Bangkalan AKBP Wibowo S.I.K, M.H., bersama Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan, S.T.K, S.I.K, M.H, M.I.K., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Mengusung slogan “Patuh Sekarang, Aman Selama!” dan “Tertib Itu Keren!”, operasi ini berfokus pada terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

​”Polisi bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. Mari patuhi peraturan dan hindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” demikian seruan yang disampaikan melalui poster resmi Satlantas Polres Bangkalan.

​Dalam pelaksanaannya, penindakan petugas di lapangan dipastikan dilakukan secara humanis. Satlantas Polres Bangkalan menegaskan bahwa pendekatan utama yang digunakan adalah edukasi, teguran simpatik, serta penegakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcementcement (ETTLE).

​Masyarakat juga diimbau untuk segera memeriksa dan melengkapi kelengkapan surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta memastikan kendaraan berada dalam kondisi prima dan layak jalan.

​Berikut delapan prioritas sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru 2026, ​Menggunakan ponsel saat berkendara (mengganggu konsentrasi dan memicu kecelakaan), ​Mengemudi di bawah pengaruh alkohol (menghilangkan kendali kendaraan),​Melawan arus lalu lintas (berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal), ​Melebihi batas kecepatan berkendara, ​Pengendara di bawah umur (belum memiliki SIM dan belum memenuhi syarat legal berkendara), ​Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, ​Berboncengan lebih dari satu orang (melebihi kapasitas muatan dan mengganggu keseimbangan), ​Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi roda empat. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *