NGAWI || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Seorang pria berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, ditangkap beserta barang bukti ratusan liter solar yang diangkut menggunakan mobil pribadi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel kepolisian melakukan patroli rutin di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai satu unit kendaraan Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD-9003-DF yang melaju dalam kondisi beban berat.
Selain terlihat kepayahan mengangkut beban, aroma solar yang menyengat dari dalam kabin mobil semakin memperkuat kecurigaan petugas. Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total volume mencapai 315 liter.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan sistem barcode kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
”Pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas AKP Aris Gunadi kepada awak media, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah menjalankan aksi ilegal ini selama kurang lebih satu bulan. Rencananya, solar yang dibeli dengan harga subsidi tersebut akan dijual kembali ke pihak lain demi meraup keuntungan pribadi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” tambah AKP Aris.
Saat ini, DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan hukum yang berat.
Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang berhak.
”Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

















