Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Lawan Kejahatan Mata Uang, Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Palsu

×

Lawan Kejahatan Mata Uang, Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Palsu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN –  Satuan Tugas Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) melakukan pemusnahan massal terhadap 466.535 lembar uang rupiah palsu. Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas negara dalam menjaga kedaulatan mata uang dan stabilitas ekonomi nasional.

​Seremoni pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

​Dalam keterangannya, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa efektivitas penegakan hukum dan penguatan sistem pengamanan uang berdampak signifikan terhadap penurunan rasio uang palsu di masyarakat.

​“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm (parts per million) pada tahun 2025 menjadi hanya 1 ppm pada April 2026,” ujar Nunung.

​Data Bareskrim Polri mencatat, dalam kurun waktu 2025 hingga April 2026, aparat telah menangani 252 laporan polisi dengan total 1.241 tersangka. Dari operasi tersebut, disita barang bukti sebanyak 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar AS palsu.

​Sebanyak 466.535 lembar uang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil temuan perbankan melalui BI periode 2017 hingga November 2025. Proses ini dilakukan melalui mekanisme non-yudisial berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026.

​Uang-uang tersebut dihancurkan menggunakan mesin pencacah hingga menjadi residu yang tidak menyerupai bentuk aslinya, guna memastikan tidak ada celah untuk diedarkan kembali.

​Nunung memperingatkan bahwa pemalsuan uang adalah kejahatan serius terhadap negara. “Sesuai Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

​Di sisi lain, Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menekankan bahwa kualitas pengamanan Rupiah saat ini berada di level tertinggi. Keberhasilan menekan angka peredaran uang palsu didukung oleh teknologi cetak yang semakin modern.

​”Kualitas uang rupiah kita mendapat pengakuan internasional. Seri emisi 2022 meraih Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023. Bahkan, pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024,” jelas Ricky.

​Meski tren peredaran menurun, Polri dan BI tetap meminta masyarakat untuk tidak lengah. Wakabareskrim mengimbau warga agar selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau kantor Bank Indonesia jika menemukan uang yang mencurigakan.

​Sinergi antara penegakan hukum yang progresif dan edukasi masyarakat yang masif diharapkan dapat terus menjaga marwah Rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *