JAKARTA || JDN – Aliansi Madura Indonesia (AMI) resmi melayangkan protes keras ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang melibatkan oknum anggota DPR dari Fraksi PKS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI tersebut sejatinya telah masuk sejak 27 Februari 2026. Namun, hingga memasuki bulan April, AMI menilai penyidikan perkara tersebut jalan di tempat tanpa ada progres signifikan.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat penegak hukum (APH) di level daerah dalam mengusut kasus yang menyangkut pejabat publik tersebut.
”Ini bukan laporan abal-abal. Ada nomor registrasi resmi, ada dugaan kuat. Tapi kenapa seperti tidak bergerak? Ada apa di balik ini?” tegas Baihaki saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/4).
Baihaki mengkhawatirkan adanya preseden buruk jika laporan masyarakat terhadap oknum tertentu sengaja “dipetieskan”. Ia menegaskan bahwa dana reses merupakan instrumen negara yang sangat rawan disalahgunakan.
”Kalau laporan masyarakat bisa mandek tanpa kejelasan, ini berbahaya. Jangan sampai muncul dugaan ada yang dilindungi atau sengaja diperlambat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, AMI menekankan bahwa indikasi penyimpangan ini merupakan delik tindak pidana korupsi karena berkaitan langsung dengan kerugian negara, bukan sekadar kelalaian administratif.
”Ini uang rakyat. Kalau diselewengkan, itu korupsi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Harus diusut tuntas,” tandas Baihaki.
Sebagai langkah konkret, AMI mendesak Jaksa Agung RI untuk segera Melakukan Supervisi Ketat terhadap kinerja Kejari Tanjung Perak, Mengambil Alih Penanganan Perkara jika ditemukan adanya indikasi ketidakseriusan di tingkat daerah, Mendorong Transparansi terkait perkembangan penyidikan kepada publik.
”Kami minta Kejagung jangan hanya diam. Turun tangan, awasi, dan jika perlu ambil alih. Dorong Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar segera bergerak,” cetusnya.
AMI memberikan peringatan keras bahwa ketidakpastian hukum dalam kasus ini dapat memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak kejaksaan, AMI menyatakan siap melakukan mobilisasi massa.
”Kami tidak akan diam melihat hukum seperti ini. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. AMI siap turun dengan kekuatan penuh,” pungkas Baihaki.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi mengenai status laporan yang dipermasalahkan oleh AMI tersebut. (*)














