Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Sekda Sumsel Abaikan Teguran PN Palembang, PKN Minta Eksekusi Paksa Dokumen Transparansi

×

Sekda Sumsel Abaikan Teguran PN Palembang, PKN Minta Eksekusi Paksa Dokumen Transparansi

Sebarkan artikel ini

BEKASI || JDN – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi mengajukan permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah Pemerintah Provinsi Sumsel dinilai mengabaikan Putusan Komisi Informasi serta teguran (aanmaning) pengadilan terkait kewajiban keterbukaan dokumen publik.

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Pemprov Sumsel hingga kini belum bersikap kooperatif untuk menyerahkan dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah dinyatakan sebagai informasi terbuka untuk umum.

​”Kami sangat menghormati proses hukum. Oleh karena itu seluruh tahapan telah kami tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan, sengketa di Komisi Informasi, hingga permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Harapan kami sederhana, yaitu agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,” ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Selasa (21/7/2026).

​Sengketa informasi ini bermula dari Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 010/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2023. Dalam amarnya, KI Sumsel mengabulkan seluruh permohonan PKN dan memerintahkan Pemprov Sumsel menyerahkan dokumen yang dimohonkan.

​Namun, karena putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut tak kunjung dieksekusi secara sukarela—meski PKN telah mendatangi langsung Kantor Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel, PKN akhirnya membawa kasus ini ke ranah pengadilan.

​PN Palembang sempat merespons dengan menerbitkan Relaas Panggilan Aanmaning/Teguran Nomor 2/Pdt.Eks.KIP/2026/PN Plg. Namun, teguran resmi dari lembaga peradilan tersebut tetap tidak diindahkan oleh pihak Sekda Sumsel.

​”PKN menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi maupun pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Patar.

​Patar menambahkan, kepatuhan badan publik terikat kuat pada regulasi nasional, di antaranya ​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; serta, ​Prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

​Patar menegaskan, dokumen yang diminta PKN bukanlah rahasia negara atau informasi yang dikecualikan, melainkan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sifatnya terbuka dan wajib tersedia setiap saat. Hal ini merujuk pada Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

​Dokumen tersebut mencakup tahap pemilihan hingga pelaksanaan kontrak, seperti ​Spesifikasi teknis & Bill of Quantity (Daftar Kuantitas dan Harga), ​Gambar rencana pekerjaan dan ringkasan kontrak, ​Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), ​Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

​”PKN didirikan dengan visi membantu pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dokumen yang kami minta akan digunakan sebagai data awal dalam pelaksanaan audit sosial dan investigasi terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah,” ungkap Patar.

​Langkah audit sosial ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat, serta PP No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

​PKN memastikan tidak akan tinggal diam jika dalam proses audit sosial ditemukan adanya penyimpangan anggaran, mark-up, maupun proyek fiktif.

​”Apabila dari hasil audit sosial dan investigasi kami ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau penyimpangan penggunaan keuangan negara, maka PKN akan menyampaikan laporan resmi beserta alat bukti kepada aparat penegak hukum yang berwenang, baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

​Mengakhiri keterangannya, Patar mengimbau seluruh pejabat badan publik di Indonesia agar tidak memandang masyarakat sebagai lawan, melainkan mitra strategis dalam mengawasi uang rakyat.

​”Kami tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah daerah. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta penghormatan terhadap putusan lembaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami berharap seluruh badan publik di Indonesia memberikan teladan dalam menjalankan kewajiban hukumnya demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutup Patar. (A/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *