Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Sengketa Tanah SDN 207 Sidoraharjo Berlarut Tiga Dekade, Ahli Waris Desak Pemkab Gresik Turun Tangan

×

Sengketa Tanah SDN 207 Sidoraharjo Berlarut Tiga Dekade, Ahli Waris Desak Pemkab Gresik Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Sengketa lahan yang membelit Sekolah Dasar Negeri (SDN) 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, selama lebih dari tiga dekade kembali memanas. Ahli waris almarhumah Muslimah kembali mendatangi Kantor Desa Sidoraharjo untuk menuntut kepastian dan penyelesaian atas lahan yang telah digunakan sebagai fasilitas pendidikan selama kurang lebih 32 tahun tersebut.

​Meski gugatan hukum telah dimenangkan oleh pihak ahli waris melalui Putusan Nomor 08/Pdt.G/1991/PN.Gs. dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekitar 14 hingga 15 tahun lalu, amar putusan terkait pemberian tanah pengganti hingga kini belum terealisasi.

​Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Sidoraharjo, Suwoto, menjelaskan bahwa posisi Pemerintah Desa (Pemdes) tetap berpegang pada hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya.

​”Hasil rakor tersebut tetap berpedoman pada amar putusan pengadilan. Tanah pengganti tidak bisa diuangkan, tetapi harus dicarikan tanah pengganti sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan. Selain itu, tanah waduk juga tidak dapat dijadikan sebagai tanah pengganti,” ujar Suwoto, Senin (20/7/2026).

​Suwoto menegaskan bahwa Pemdes Sidoraharjo tidak memiliki kewenangan untuk mengubah bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan. Hasil pertemuan dengan pihak ahli waris tersebut rencananya akan diteruskan ke Pemkab Gresik sebagai bahan pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi sesuai hukum yang berlaku.

​Di sisi lain, penjelasan Pemdes belum memberikan angin segar bagi keluarga almarhumah Muslimah. Pihak ahli waris menilai proses pencarian tanah pengganti yang terus menemu kendala hanya mengulur waktu penyelesaian hak mereka atas lahan yang kini dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

​”Kami sudah lelah menunggu. Kalau harus tetap menunggu tanah pengganti, prosesnya bisa semakin lama lagi. Kami berharap pemerintah desa maupun pemerintah daerah memikirkan hak-hak kami sebagai rakyat kecil agar persoalan ini segera selesai,” ungkap salah seorang ahli waris dengan nada kecewa.

​Menanggapi kebuntuan tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris, Idam Kholik, S.H., M.Pd.I., mendorong Pemkab Gresik dan Pemdes untuk membuka ruang penyelesaian alternatif berdasarkan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

​Idam mengacu pada Pasal 36 UU No. 2/2012 yang mengatur bahwa ganti kerugian dapat diberikan dalam beberapa bentuk, yaitu ​Uang, ​Tanah pengganti, ​Permukiman kembali ​Kepemilikan saham atau ​Bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.

​”Undang-undang memberikan ruang mengenai bentuk ganti kerugian. Hal ini semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan seluruh pihak agar penyelesaian perkara yang telah berlangsung puluhan tahun ini segera memberikan kepastian hukum bagi ahli waris,” tegas Idam.

​Idam menuturkan, sebelum menempuh jalur hukum (litigasi), pihak keluarga sejatinya telah berulangkali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan bersama pemerintah desa setempat, namun tidak membuahkan hasil.

​”Mohon dicatat, sebelum gugatan kami ajukan, kami sudah berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik. Setelah gugatan kami ajukan dan kami memenangkan gugatan Putusan Nomor 08/Pdt.G/1991/PN.Gs., hingga sekitar 15 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemerintah desa maupun pemerintah daerah belum juga memberikan tanah pengganti,” pungkasnya.

​Putusan pengadilan yang telah inkracht pada prinsipnya wajib dieksekusi sebagai bentuk penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Kini, bola penyelesaian berada di tangan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengambil langkah diskresi yang bijak agar sengketa berlarut-larut ini tidak mengganggu kepastian aset fasilitas pendidikan di wilayah tersebut. (Berdy/Pungky)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *