Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Konvoi Pengesahan Warga Baru PSHT di Tuban Dibubarkan, Puluhan Motor Disita Polisi

×

Konvoi Pengesahan Warga Baru PSHT di Tuban Dibubarkan, Puluhan Motor Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

TUBAN || JDN –  Polres Tuban menindak tegas puluhan pengendara yang nekat melakukan konvoi dan arak-arakan dalam rangka pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban. Tindakan ini diambil guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta keselamatan pengguna jalan raya.

​Dalam operasi pengamanan yang berlangsung pada Jumat (19/06/2026) dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 45 unit kendaraan. Jumlah tersebut terdiri dari 44 unit sepeda motor dan 1 unit mobil roda empat.

​Dari total kendaraan yang disita, sebanyak 29 unit langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat karena terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tidak memenuhi standar keselamatan berkendara. 

Sementara itu, 16 unit kendaraan lainnya belum ditilang lantaran ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di lokasi saat petugas melakukan penertiban. Selain armada, polisi juga mengamankan 36 orang penggembira untuk diberikan pembinaan.

​Kabagops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tindakan tegas ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibangun jauh-jauh hari antara pihak kepolisian dan pengurus organisasi. Pengurus PSHT dari tingkat cabang hingga ranting sebenarnya telah mengimbau massanya agar tidak melakukan eforia berlebihan di jalanan.

​”Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran, baik yang mau disahkan maupun penggembira, bisa dilakukan tindakan Kepolisian,” ujar Kompol Fakih saat memberikan pembinaan di Mapolres Tuban, Jumat.

​Meski masih ditemukan pelanggaran, Kompol Fakih mengapresiasi adanya penurunan jumlah pelanggar yang cukup signifikan pada tahun ini. Berdasarkan data evaluasi, jumlah kendaraan yang disita turun drastis dari tahun lalu yang mencapai lebih dari 300 unit, menjadi puluhan unit pada tahun ini.

​Kendati demikian, pihak kepolisian menyayangkan sikap sebagian oknum simpatisan yang masih nekat turun ke jalan demi eforia sepihak. Tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak citra organisasi yang selama ini berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah.

​“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar, maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” imbuh Kabagops.

​Sebagai efek jera, Polres Tuban menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Seluruh kendaraan yang disita saat ini dikandangkan di Mapolres Tuban dan baru bisa diambil setelah melalui proses hukum yang berlaku.

​”Kita amankan selama satu bulan. Nanti setelah sidang tanggal 17 Juli (2026) baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapannya,” tegas Kompol Fakih.

​Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan komponen non-standar atau modifikasi yang melanggar aturan (seperti knalpot brong), pemilik wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar pabrikan terlebih dahulu sebelum diizinkan dibawa pulang.

​Sementara itu, untuk 36 penggembira yang sempat diamankan, pihak kepolisian telah memperbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing.

Syaratnya, mereka harus dijemput langsung oleh orang tua, menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

​Melalui penegakan hukum yang humanis namun tegas ini, Polres Tuban berharap seluruh warga maupun simpatisan PSHT dapat lebih disiplin dan kooperatif dalam menjaga kamtibmas, sehingga agenda-agenda organisasi ke depan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai tanpa mengganggu kepentingan publik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *