SURABAYA || JDN – Sidang lanjutan perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Harlin Pamungkas (Penggugat) melawan PT Rembaka (La Tulipe) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026), mengungkap fakta mengejutkan. Dua saksi fakta yang dihadirkan pihak Tergugat justru memberikan keterangan yang dinilai menyudutkan posisi perusahaan sendiri.
Dalam persidangan, Tergugat menghadirkan Andre Wardana Thio (National Promotion Director) dan Wendra Sucianto (Assistant Sales Director). Keduanya merupakan atasan langsung sekaligus pihak yang merumuskan surat mutasi bagi Penggugat.
Andre mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Term of Payment (TOP) dan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Ia juga menuding Penggugat membeli produk di toko milik kerabat di luar SOP. Namun, saat dicecar kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa tuduhan tersebut hanya didasarkan pada laporan bagian keuangan tanpa komunikasi langsung.
”Saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina (bawahan penggugat), namun dia (Valentina) tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” aku Andre di hadapan Majelis Hakim.
Kejanggalan semakin mencuat ketika Andre mengakui tidak ada aturan tertulis mengenai kebijakan TOP dua hari yang dituduhkan, mengingat kebijakan tersebut baru diterbitkan pada Desember 2024—jauh setelah periode yang dipermasalahkan.
Saksi kedua Tergugat, Wendra Sucianto, justru mengungkap fakta yang mematahkan argumen prosedur normal perusahaan. Ia mengakui bahwa surat peringatan (SP) diberikan dalam rentang waktu yang sangat singkat, hanya berselang tiga hari.
Wendra juga membenarkan bahwa lazimnya mutasi di PT Rembaka diberlakukan satu bulan setelah surat terbit. Namun, dalam kasus Harlin, mutasi dilakukan nyaris instan.
“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” tegas Wendra.
Di sisi lain, Penggugat menghadirkan Ria (Beauty Consultant) dan Elizabeth (Staf Accounting) untuk memperkuat gugatan. Ria, yang telah mengabdi selama 14 tahun, menyebut mutasi Harlin yang hanya berselang satu hari adalah anomali.
Sementara itu, Elizabeth yang telah bekerja selama 28 tahun, membeberkan kronologi maraton sanksi yang diterima Harlin:
15 Agustus 2025: Penerbitan SP1.
18 Agustus 2025: Penerbitan SP2 (hanya selang 3 hari).
22 Agustus 2025: Surat Mutasi ke Tegal terbit dan langsung berlaku hari itu juga.
25 Agustus 2025: Penerbitan SP3 karena Penggugat tidak berangkat ke Tegal.
Elizabeth juga mengisahkan pengalaman pahitnya mengenai hak karyawan di PT Rembaka. Dengan gaji Rp 8 juta per bulan, ia mengaku hanya menerima tali asih sebesar Rp 3 juta setelah puluhan tahun bekerja, bukan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
”PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, sementara pihak yang menjalankan teknis (Vina) tidak pernah dipanggil,” tandas Elizabeth.
Usai persidangan, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan, enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Begitu pula dengan kedua saksi dari pihak Tergugat yang langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan komentar terkait kesaksian mereka yang dinilai blunder dalam persidangan tersebut. (MLDN)














