Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Kemenangan Beruntun Keluarga Donokerto, Advokat Peradin Pukul Mundur Gugatan Pidana dan Perdata

×

Kemenangan Beruntun Keluarga Donokerto, Advokat Peradin Pukul Mundur Gugatan Pidana dan Perdata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN – Perlawanan hukum keluarga Sugeng Handoyo atas rumah tinggalnya di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, membuahkan hasil signifikan. Setelah dinyatakan lepas dari tuntutan pidana (onslag), kini gugatan perdata yang dilayangkan pihak lawan juga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

​Rentetan kemenangan ini memperkokoh posisi Sugeng beserta istrinya, Siti Mualiyah, sebagai penghuni sah yang telah menempati objek sengketa selama lebih dari setengah abad.

Example 300x600

​Konflik ini bermula saat Sugeng dan Siti Mualiyah diseret ke meja hijau pada tahun 2024 dengan nomor perkara 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Mereka dituding melakukan tindak pidana terkait penguasaan lahan. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan onslag.

​Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa meski perbuatan tersebut terbukti, namun hal itu bukan merupakan tindak pidana melainkan ranah hukum perdata. Putusan ini menjadi barikade awal yang mematahkan upaya kriminalisasi terhadap keluarga Sugeng.

​Gagal di jalur pidana, pihak lawan yakni Victor Sidharta—yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT—menempuh jalur perdata melalui perkara nomor 829/Pdt.G/2025/PN Sby. Dalam petitumnya, Victor menuntut pengosongan rumah, ganti rugi materiil sebesar Rp428 juta, serta permintaan maaf secara terbuka di media massa.

​Namun, strategi hukum tim pengacara dari Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) berhasil mematahkan gugatan tersebut. Majelis Hakim menyatakan gugatan Victor N.O karena mengandung cacat formil. Gugatan dinilai kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium).

​Keberhasilan ini tak lepas dari tangan dingin tim kuasa hukum Muhammad Arfan, S.H. dan Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dari Kantor Hukum “Muhammad Arfan, S.H. & Partners”.

Muhammad Arfan, S.H., yang kerap dijuluki “pengacaranya wong cilik”, menegaskan bahwa prosedur hukum adalah panglima dalam kasus ini.

​“Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Kami sejak awal melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir N.O. Kemenangan ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” ujar Arfan kepada awak media.

​Senada dengan Arfan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim, menyoroti konsistensi hakim.

​”Putusan onslaag di ranah pidana yang berlanjut pada putusan N.O di perdata menunjukkan konsistensi PN Surabaya dalam penegakan hukum. Sugeng Handoyo berhak mempertahankan rumah yang ditempatinya puluhan tahun. Kami akan terus mengawal agar hak klien kami terlindungi sepenuhnya,” tegas Dwi.

​Sugeng Handoyo mengungkapkan bahwa rumah di Donokerto tersebut adalah saksi bisu kehidupannya sejak lahir pada tahun 1969. Klaim ini diperkuat oleh kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, dan tetangga yang membenarkan keberadaan keluarga tersebut selama puluhan tahun.

​Kasus ini menjadi preseden penting bagi masyarakat luas. Memiliki sertifikat saja tidak cukup jika prosedur hukum dan aspek formil lainnya diabaikan.

Kemenangan ini membuktikan bahwa penguasaan fisik secara turun-temurun yang disertai bukti sosial dan strategi hukum yang tepat merupakan instrumen pertahanan yang kuat di hadapan hukum.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *