Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kembali ke TKP Sama, 2 Spesialis Curanmor 11 Lokasi Digulung Polres Bangkalan

×

Kembali ke TKP Sama, 2 Spesialis Curanmor 11 Lokasi Digulung Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN JDN –  Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Kedua tersangka, yakni HP (25) asal Tulungagung dan FAW (16) asal Sidoarjo, ditangkap saat berniat mengulangi aksinya di lokasi yang sama.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang anggota Polri berinisial SA (24). Korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di mushola SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).

​Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang tergolong nekat tersebut.

​”Niat hati ingin mengulang aksi yang sama di tempat yang sama, para pelaku yang sedang nongkrong di atas motor depan SPBU justru langsung disergap Tim Resmob Polres Bangkalan pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB,” ungkap AKP Eriek Triyasworo.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus oleh tim penyidik, kedua pelaku mengakui telah melancarkan aksi kejahatan di berbagai lokasi berbeda.

​”Dari hasil pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku melepaskan pengakuan mengejutkan bahwa telah beraksi di 11 TKP berbeda yang melingkupi wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo,” terang Kasatreskrim.

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver dengan nomor polisi L 3622 VB beserta STNK.

​Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua tersangka menggunakan modus konvensional namun terukur. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan ketat, lalu merusak rumah kunci menggunakan Kunci T.

​”Modus operandinya yakni tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan Kunci T. Hasil penjualan motor curian tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

​AKP Eriek menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen penuh untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memasang kunci ganda pada kendaraan saat diparkir. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *