Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kedok Pengobatan Alternatif, Pria Lansia di Gedangan Malang Cabuli Pasien

×

Kedok Pengobatan Alternatif, Pria Lansia di Gedangan Malang Cabuli Pasien

Sebarkan artikel ini

MALANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA dan PPO Polres Malang berhasil membongkar praktik kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang.

​Kasus ini mencuat setelah korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, melaporkan tindakan asusila yang dialaminya. Tersangka diduga kuat menggunakan tipu muslihat penyembuhan penyakit untuk melancarkan aksi bejatnya.

​Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi fisik korban yang melemah serta kepercayaan tinggi pihak keluarga 

terhadap metode pengobatan alternatif.

​“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini terjadi secara berulang pada Juni 2025. Lokasi kejadian berpindah-pindah, mulai dari rumah korban hingga kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

​Peristiwa memilukan ini bermula saat korban mengeluhkan sakit pada bagian kakinya. Meski telah berobat secara medis, kondisi korban tak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban akhirnya mendatangi tersangka yang merupakan tetangganya sendiri untuk menjalani terapi alternatif.

​Dalam prosesnya, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar pribadi dengan dalih sterilisasi ruang terapi. Di sanalah tersangka melakukan persetubuhan.

Untuk melumpuhkan keraguan korban, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari ritual penyembuhan serta untuk keharmonisan rumah tangga korban.

​“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan tersebut. Namun, karena merasa tertekan, korban akhirnya berani bercerita kepada suaminya dan melapor ke polisi,” tambah AKP Yulistiana.

​Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, visum et repertum, hingga gelar perkara. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi ​Pakaian milik korban, ​Perlengkapan praktik pengobatan milik tersangka, ​Rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

​Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan saksi dan korban.

​“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pendampingan psikologis agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegas AKP Bambang.

​Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

​Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk skeptis terhadap praktik pengobatan yang tidak rasional dan menyimpang. Warga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *