SUMENEP || JDN – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Gapura. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dan sebuah kunci T.
Pengungkapan kasus ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, bertanggal 1 September 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di garasi samping rumah milik Abd. Rahman (48), seorang petani asal Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Aksi kejahatan tersebut diperkirakan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Sebelum hilang, korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan kunci telah dicabut dan sempat melihat kendaraannya masih terparkir rapi pada pukul 01.00 WIB.
”Namun sekira pukul 04.30 WIB, seusai korban pulang dari masjid, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Gapura,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi serta mendeteksi keberadaan pelaku.
Petugas akhirnya berhasil mencokok tersangka berinisial M.F. (26), warga Desa Gapura Barat, saat berada di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah kunci T warna silver di dalam saku jaket tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan tersangka adalah merusak kabel kontak sepeda motor agar mesin dapat dihidupkan, untuk kemudian membawa kabur kendaraan tersebut dengan rencana akan dijual.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi L 2570 OQ (nomor rangka MH1KEV4111K216983 dan nomor mesin KEV4E1217457) serta satu buah kunci T warna silver.
Atas perbuatannya, M.F. dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
”Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, mengamankan seluruh barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tegas Kompol Bambang Tri S.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tindakan penegakan hukum secara terukur guna menjamin rasa aman dan kondusif bagi seluruh warga masyarakat. (Red/MLDN)














