SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Saronggi dan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (2/9/2026). Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita total barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 81,53 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap seorang pria berinisial AF (31) di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti petunjuk di saku celana pelaku.
”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakan AF,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Petugas kemudian menggeledah kediaman AF dan menemukan satu poket plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram yang diselipkan di dalam peci hitam di balik pintu kamar.
”Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” kata Kasat Resnarkoba.
Berbekal keterangan AF, tim Satresnarkoba bergerak ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan tas selempang merk WE POWER berisi sabu seberat 77,66 gram serta satu poket klip kecil seberat 3,71 gram yang tersimpan dalam kotak plastik bening. Total barang bukti yang diamankan dari hasil pengembangan tersebut mencapai 81,37 gram.
Selain serbuk haram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya, 1 buah pipet kaca, 1 buah kopiah/peci warna hitam, 1 buah celana pendek warna cokelat, 1 pack plastik klip merk TOP QUALITY dan sobekan tisu, 1 unit timbangan elektrik warna biru-putih, 1 kotak plastik bening, 1 buah tas selempang merk WE POWER.
Saat ini tersangka AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.
”Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, menyita barang bukti, melakukan uji laboratorium forensik ke Polda Jatim, serta menggelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red/MLDN)














