PATI || JDN – Sidang praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera di Pengadilan Negeri Pati terus bergulir. Tim kuasa hukum H. Utomo mengkritik keras jawaban tertulis setebal 20 halaman yang diajukan penyidik Polresta Pati dalam persidangan pada Kamis (8/10/2026). Pihak pemohon menilai dokumen tersebut sama sekali tidak menyentuh pokok keberatan terkait cacat formil dan yuridis dalam penetapan tersangka.
H. Utomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati pada 18 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana pencurian. Didampingi tim dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman yang terdiri atas Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Karyono, S.H. pemohon menilai proses hukum yang dijalankan penyidik sarat kejanggalan.
Anggota tim kuasa hukum, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa jawaban setebal 20 halaman dari penyidik Polresta Pati lebih banyak memuat uraian kronologi peristiwa dan tindakan administratif penyidikan, bukan argumen hukum untuk merespons keberatan pemohon.
“Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil, dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo. Ini hanya jawaban terkait uraian kronologi peristiwa dan tahapan tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Izzudin usai persidangan.
Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dalam surat penetapan tersangka yang dianggap tidak jelas dan kabur.
“Berulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Tomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa,” tegasnya.
Selain itu, Izzudin mempertanyakan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai dasar hukum penyidik. Menurutnya, putusan MK tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama.
“Putusan Mahkamah tersebut seharusnya menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. KUHAP yang lama sudah dibatalkan melalui putusan tersebut dan putusan itu sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru,” tambahnya.
Pemohon menganggap surat penetapan tersangka belum merinci perbuatan konkret yang dituduhkan kepada H. Utomo. Keterangan mengenai pasal, waktu, dan tempat dianggap belum memadai bagi pemohon untuk menyusun pembelaan secara rasional.
Selain itu, kuasa hukum meragukan kedudukan hukum (legal standing) pelapor berinisial Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah alias Janah binti Arep dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 Oktober 2025.
Pihak pemohon mengklaim telah menyerahkan seperangkat dokumen sah atas kepemilikan dan jaminan kapal, meliputi, Grosse Akta Hipotek dan Grosse Akta Pendaftaran Kapal, Dokumen resmi perubahan data kapal, Surat jaminan kredit kapal dari Bank Jateng, Bukti dokumen pembelian mesin beserta komponen pendukung.
Atas dasar bukti tertulis tersebut, pemohon mempertanyakan keabsahan pelapor sebagai pihak yang berhak atas objek yang disengketakan. Tim kuasa hukum juga menyayangkan sikap penyidik yang menolak memberikan Berita Acara Penyitaan barang bukti saat kliennya menjalani pemeriksaan.
Dalam jalannya persidangan, termohon sempat menyatakan belum siap menyampaikan jawaban pada sesi pagi pukul 11.00 WIB. Namun, penyidik kemudian menyerahkan berkas jawaban setebal 20 halaman pada pukul 14.00 WIB. Izzudin menyebut terdapat sejumlah kesalahan penulisan bulan pada halaman 4, 5, dan 10 yang akhirnya diperbaiki penyidik melalui mekanisme renvoi.
Meski melayangkan kritik tajam, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Pada prinsipnya kami sebagai pemohon menghormati proses. Apabila proses-proses seperti ini dibenarkan oleh hakim, ya kami mengikuti,” tutur Izzudin.
Dalam petitumnya, H. Utomo memohon kepada majelis hakim untuk Menyatakan penetapan H. Utomo sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Menyatakan seluruh tindakan turunan penyidikan termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan batal demi hukum.
Rangkaian dalil permohonan, jawaban termohon, serta pembuktian dari kedua belah pihak saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan majelis hakim Pengadilan Negeri Pati sebelum menjatuhkan putusan akhir. (Red/LMBD)













