Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Putusan Praperadilan Amir Asnawi: Uji Nyali Keadilan bagi Rakyat Kecil dan Kemerdekaan Pers

×

Putusan Praperadilan Amir Asnawi: Uji Nyali Keadilan bagi Rakyat Kecil dan Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO || JDN – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijadwalkan akan membacakan putusan sidang praperadilan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Mojokerto pada Senin (27/4/2026) besok. Kasus yang menyeret wartawan Amir Asnawi ini kini menjadi sorotan publik, karena dianggap sebagai parameter keberpihakan hukum terhadap masyarakat kecil dan insan pers.

​Amir Asnawi, seorang jurnalis aktif yang juga tulang punggung keluarga, ditangkap atas dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait nominal sekitar Rp3 juta. Namun, di balik penangkapan tersebut, tim kuasa hukum mengendus adanya aroma ketidakpatuhan prosedur yang fatal.

​Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai cacat hukum. Rikha menyoroti kronologi administrasi penyidikan yang dinilai terbalik dan tidak lazim.

​”Fakta persidangan mengungkap bahwa penangkapan, penetapan tersangka, hingga dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Sementara itu, Laporan Polisi (LP) baru dibuat keesokan harinya, yakni 15 Maret 2026. Secara prosedur, ini menyalahi KUHAP,” ujar Rikha saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

​Selain masalah administrasi, Rikha menegaskan adanya pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, sengketa yang muncul dari aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

​Kejanggalan lain yang mencuat adalah ketiadaan pendampingan penasehat hukum saat Amir menjalani pemeriksaan awal. Padahal, ancaman pasal yang disangkakan kepada Amir berada di atas lima tahun penjara, yang secara mandatori mewajibkan adanya pendampingan hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.

​Rikha menduga kliennya terjebak dalam skema rekayasa yang berujung pada kriminalisasi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan.

​”Jika seorang warga biasa, seorang wartawan yang mencari nafkah untuk keluarganya, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, maka rakyat kecil akan bertanya: untuk siapa sesungguhnya pengadilan berdiri?” tegas Rikha dengan nada retoris.

​Lebih lanjut, dampak dari kasus ini tidak hanya memukul ekonomi keluarga Amir, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Mojokerto.

​Pihak kuasa hukum berharap Hakim Tunggal yang memimpin persidangan dapat memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan fakta hukum yang objektif.

​”Kami percaya hakim adalah benteng terakhir keadilan. Kami berharap Yang Mulia melihat perkara ini secara jernih dan berani menegakkan kebenaran. Jika putusan nanti tidak memihak kebenaran, masyarakat bisa kehilangan keyakinan bahwa semua warga negara benar-benar setara di mata hukum,” tutupnya.

​Kini, perhatian tertuju pada PN Mojokerto. Apakah hukum akan ditegakkan sebagai instrumen keadilan, atau justru menjadi alat pembungkam bagi mereka yang menyuarakan kebenaran? Esok akan menjadi jawabannya. (MLDN

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *