SURABAYA || JDN – Polda Jawa Timur resmi menetapkan WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa dalam dunia olahraga.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Dirres) PPA-PPO mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan bejat tersangka diduga telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu hampir satu tahun, yakni sejak September 2023 hingga Agustus 2024.
Aksi tersebut dilakukan di berbagai lokasi saat korban sedang mengikuti rangkaian kegiatan pertandingan, di antaranya Hotel di Kabupaten Jombang, Penginapan di Kabupaten Ngawi, Sejumlah lokasi di Provinsi Bali.
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2026).
Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memaparkan bahwa korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia 24 tahun. Kasus ini mulai terkuak setelah performa korban menurun drastis akibat trauma psikologis.
“Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian melapor ke pihak internal sebelum akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Kombes Pol Ganis.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain Satu unit telepon genggam (handphone), Surat Keputusan (SK) pengangkatan atlet dan pengurus Pemprov Jawa Timur, Dokumen bukti check-in hotel di Jombang, Identitas diri (KTP) tersangka.
Menyadari dampak trauma yang mendalam, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) untuk memberikan pemulihan psikis bagi korban.
“Kami memberikan pendampingan komprehensif, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” tambah Ganis.
Atas perbuatannya, tersangka WPC dijerat dengan Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Abast mengimbau masyarakat maupun insan olahraga agar tidak takut bersuara.
“Kami imbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Perlindungan korban adalah prioritas kami,” pungkasnya.(MLDN)

















