KOTA PASURUAN || JDN – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberangus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kian intens. Hanya dalam kurun waktu 48 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dengan barang bukti yang signifikan.
Operasi kilat yang berlangsung pada akhir pekan kemarin ini menyasar jaringan pengedar lintas daerah dan modus operandi ranjau yang meresahkan masyarakat.
Genderang perang terhadap narkoba dimulai pada Sabtu (24/1/2026) subuh. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas meringkus SF (20), seorang pemuda asal Kabupaten Jombang, di pinggir Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo.
Awalnya, polisi menemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor tersangka. Namun, petugas tidak berhenti di situ. Pengembangan dilakukan hingga ke kediaman SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di sana, polisi menemukan cadangan ganja beserta bijinya.
”Dari tersangka SF ini kami amankan ganja seberat 25,86 gram bruto, satu unit motor, ponsel, serta sejumlah barang bukti lainnya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., Selasa (27/1/2026).
Tak butuh waktu lama, pada Minggu (25/1/2026) siang, tim Satresnarkoba kembali bergerak ke Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek. Kali ini, petugas mengamankan SS (30), warga lokal Kota Pasuruan yang diduga kuat sebagai pemain sabu.
Dalam interogasi intensif, SS mengakui telah menyebar narkotika melalui sistem “ranjau” di beberapa titik lokasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total mencapai 51,71 gram. Selain itu, petugas mengamankan timbangan elektrik, alat hisap (bong), satu unit mobil, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
AKP Ronny Margas mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujar AKP Ronny.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
”Tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkas AKP Ronny dengan nada tegas.(*)

















