PROBOLINGGO || JDN – Pembangunan sebuah toko modern berskala swalayan di Kota Probolinggo menuai sorotan tajam. Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) Probolinggo menengarai proyek tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengeluarkan Laporan Hasil Rapat Nomor: 45/Komisi I/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam dokumen resmi legislatif tersebut, secara gamblang dinyatakan bahwa pembangunan swalayan itu terbukti menabrak aturan zonasi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, Slamet, memberikan pembelaan. Ia berdalih bahwa rekomendasi izin untuk swalayan tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2024.
Menurutnya, lokasi pembangunan berada dalam zona aman karena jaraknya dengan pasar rakyat telah melebihi batas minimal yang dipersyaratkan oleh regulasi.
Namun, argumen DKUPP tersebut dinilai janggal oleh Aliansi LEGAM. Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Tantra Nusantara (LPLH TN) sekaligus anggota Aliansi LEGAM, Didit Laksana, menegaskan bahwa pemerintah terkesan menutup mata terhadap keberadaan warung-warung kelontong milik warga di sekitar lokasi.
”Sebenarnya pasar rakyat itu tidak bisa diartikan secara tekstual saja, namun harus dilihat secara kontekstual. Di dalam radius tersebut, masih banyak toko kelontong (tradisional) milik masyarakat yang harus dilindungi dan diperhatikan keberadaannya,” ujar Didit.
Guna mengurai benang kusut dan mendesak kepastian hukum, Aliansi LEGAM resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan DKUPP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.
Melalui RDP ini, LEGAM berharap ada titik temu nyata yang berpihak pada perlindungan hajat hidup orang banyak, sekaligus menjadi benteng pencegahan terhadap praktik kapitalisme yang ugal-ugalan.
”Rapat Dengar Pendapat ini kami harapkan mampu mencegah adanya monopoli usaha dari pihak-pihak bermodal kuat, yang terkesan abai terhadap roda ekonomi masyarakat kecil,” tegas Didit.
Kini, publik Kota Probolinggo menunggu ketegasan dari pihak eksekutif dan legislatif. Penegakan Perda secara konsisten dan tanpa tebang pilih menjadi ujian krusial bagi Pemkot Probolinggo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan pro-rakyat.(Limbad86)














