SAMPANG || JDN – Upaya hukum dua terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram kandas di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Majelis Hakim resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Sahudri dan Sulhan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, perkara kakap ini dipastikan berlanjut ke babak pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Sampang pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Menyatakan perlawanan dari terdakwa Sahudri tidak diterima dan menetapkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tegas Ketua Majelis Hakim, Guntur Pambudi Wijaya, saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang.
Nasib serupa juga menimpa terdakwa Sulhan. Majelis Hakim menyatakan seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dapat membatalkan dakwaan jaksa.
Menanggapi putusan sela tersebut, Walid Anwar Ismail selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan menghormati keputusan penuh Majelis Hakim.
Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa ada beberapa argumentasi hukum yang mereka ajukan belum dipertimbangkan secara mendalam.
”Kami menerima putusan hakim, namun tentu ada beberapa poin yang menurut kami belum dibahas secara komprehensif. Meski demikian, kami akan fokus menghadapi tahapan pembuktian dan mempersiapkan strategi hukum berikutnya,” ujar Walid kepada awak media pascasidang.
Menghadapi agenda pembuktian mendatang, Walid memastikan timnya akan bertindak agresif demi membela hak-hak kliennya.
”Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) guna memberikan keterangan yang menguntungkan posisi hukum kedua klien kami. Selain itu, kami juga akan menguji seluruh keterangan saksi yang diajukan jaksa melalui pertanyaan-pertanyaan kritis berdasarkan informasi dari terdakwa,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyambut baik putusan sela ini. Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menegaskan bahwa penolakan eksepsi ini menjadi bukti sahih bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah matang dan memenuhi seluruh unsur hukum yang dipersyaratkan.
Diecky menyatakan pihaknya sangat siap menghadapi agenda sidang berikutnya untuk membongkar tuntas kasus peredaran sabu 3 kg tersebut.
”Kami siap menghadirkan seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara, baik dari unsur kepolisian maupun saksi umum yang mengetahui langsung proses pengungkapan kasus ini,” ujar Diecky tegas.
Ia juga menambahkan bahwa kekuatan pembuktian jaksa didukung oleh dokumen ilmiah yang valid. “Hasil laboratorium forensik juga telah menjawab keraguan terkait barang bukti. Semua proses yang dilakukan telah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan selesainya babak putusan sela, jalannya persidangan di PN Sampang ke depan dipastikan akan semakin memanas pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dan konfrontasi alat bukti dari kedua belah pihak. (MLDN)














