Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Alih Fungsi Aset Daerah Jadi Dapur Gizi, BPPKAD Sampang Diaudiensi LSM PIAR

×

Diduga Alih Fungsi Aset Daerah Jadi Dapur Gizi, BPPKAD Sampang Diaudiensi LSM PIAR

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN –  Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (LSM PIAR) Kabupaten Sampang menggelar audiensi terkait dugaan alih fungsi aset daerah menjadi dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Audiensi ini berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Jalan Rajawali, Kamis (16/7/2026).

​Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang, Kepala Bidang (Kabid) Aset Murang, Munasik, serta Ketua LSM PIAR Abdul Hamid bersama anggotanya.

​Dalam audiensi tersebut, Ketua LSM PIAR Abdul Hamid melontarkan kritik pedas terhadap kinerja BPPKAD Sampang. Ia menilai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah tersebut terkesan lalai dan tidak menguasai persoalan di lapangan.

​”Bobroknya BPPKAD, tidak tahu apa yang sudah menjadi tugasnya serta besar setorannya yang telah masuk. Sepertinya BPPKAD cuci tangan,” ujar Abdul Hamid dengan nada tegas.

​Kritik tersebut didasarkan pada temuan di lapangan mengenai adanya kios milik pemerintah daerah yang beralih fungsi menjadi Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Hamid, bisnis tersebut berpotensi mendatangkan keuntungan besar, namun luput dari pengawasan dan retribusi daerah.

​”Kios yang sudah beralih fungsi menjadi Dapur MBG itu semua masyarakat tahu adalah bisnis yang sangat menghasilkan. Pengelolaan insentifnya bahkan mendapatkan 6 juta rupiah per hari. Tapi BPPKAD tidak tahu, lucu,” sentil Hamid.

​Sebagai informasi, BPPKAD memiliki tugas pokok membantu kepala daerah dalam mengelola keuangan dan barang milik daerah. Fungsi lembaga ini mencakup penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penatausahaan kas, pencatatan akuntansi, pelaporan keuangan, hingga pengamanan serta pemanfaatan aset pemerintah.

​Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang berkilah bahwa hingga saat ini pihak pengelola dapur belum memberikan pemberitahuan resmi terkait perubahan status pemanfaatan aset tersebut.

​”Kami tidak ada pemberitahuan kalau sewa kios dialihfungsikan menjadi Dapur SPPG,” aku Bambang.

​Senada dengan hal itu, Kabid Aset BPPKAD Sampang, Murang, menegaskan bahwa secara aturan, fasilitas umum seperti los atau kios komersial memang tidak diperuntukkan sebagai dapur massal.

​”Los atau kios tidak boleh digunakan menjadi dapur MBG,” tegas Murang di tempat yang sama.

​Kendati demikian, Murang menambahkan bahwa alih fungsi aset pemerintahan sebenarnya bukan hal yang mustahil secara hukum. 

Namun, proses tersebut wajib melewati prosedur yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.

​”Aset pemerintahan boleh dialihfungsikan, asalkan melalui tahapan kajian yang mendalam atau memakai tarif usaha yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *