NIAS SELATAN || JDN -Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan. Dua oknum warga berinisial SH (59) alias Ama Muli dan AL alias Ama Yelsi, diduga melakukan penyerobotan lahan serta pemalsuan dokumen autentik milik warga Desa Aramo.
Berdasarkan keterangan korban, Sokhizaro Ndruru (56) alias Ama Fito, tindakan kedua terduga pelaku telah melanggar Pasal 358 dan 167 KUHP, serta UU No. 51 PRP Tahun 1960. Tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Dusun 3 Sukaramai, Desa Aramo, yang berbatasan langsung dengan lahan milik Sabar Hati Laia (48) alias Ama Ukiran.
Sokhizaro mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui lahan miliknya diduga telah disertifikatkan secara sepihak oleh SH dan AL tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.
”Dasar apa BPN Nias Selatan mengeluarkan sertifikat atas nama SH di atas tanah milik saya? Kami menduga kuat ada pemalsuan dokumen dalam pengurusan sertifikat tersebut,” tegas Sokhizaro kepada awak media melalui sambungan seluler dari perantauan, Senin (13/04/2026).
Padahal, merujuk pada Peta Surat Hak Kepemilikan Tanah, SH sebelumnya telah menandatangani pernyataan di atas meterai 6000 yang mengakui batas-batas tanah tersebut. Dalam dokumen itu, SH tercatat berbatasan di sebelah timur dengan ukuran 80 meter, sementara Sokhizaro berbatasan di sebelah selatan dengan ukuran 140 meter. Dokumen ini turut ditandatangani oleh saksi, tokoh masyarakat, Pj. Kades Aramo, serta diketahui oleh Babinsa dan Camat Aramo.
Atas tindakan ini, SH diduga melanggar Pasal 392 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Nasional) terkait pemalsuan surat berharga atau dokumen tanah dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam jeratan Pasal 502 UU No. 1/2023 tentang penyerobotan tanah dan Pasal 1365 KUHP Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
”Saya keberatan dan akan menggugat pelaku ke pengadilan. Ini bukan tanah warisan nenek moyangnya, tapi dia terus melakukan penyerobotan. Dia ini diduga mafia tanah di Kecamatan Aramo,” tambah Sokhizaro.
Selain persoalan tanah, Sokhizaro juga menyoroti perilaku SH yang diketahui juga aktif dalam dunia jurnalistik. Ia menilai pemberitaan yang dibuat SH dalam beberapa bulan terakhir cenderung menyudutkan pihak lain, seperti Faigiziduhu Laia, dengan narasi yang provokatif dan tanpa dasar hukum yang jelas.
”Sebagai oknum jurnalis, dia seharusnya paham UU Pers No. 40 Tahun 1999. Jangan membangun opini publik yang mengandung unsur kebencian atau SARA. Narasi yang menyebut orang lain melakukan penjarahan tanpa bukti adalah bentuk pelanggaran kode etik,” tuturnya.
Sokhizaro menegaskan bahwa dirinya siap menjadi saksi di pengadilan untuk membuktikan bahwa lahan yang dibeli oleh Faigiziduhu Laia dari Sabar Hati Laia adalah sah dan tidak pernah dalam sengketa sebelumnya.
Menutup pernyataannya, korban meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias Selatan untuk meninjau ulang sertifikat milik SH. Pasalnya, terdapat ketidaksinkronan data di mana luas tanah dalam sertifikat SH mencapai 18.170 m², sementara batas timur di lokasi hanya sepanjang 80 meter.
”Kami meminta penegak hukum dan BPN bertindak tegas. Jangan biarkan praktik mafia tanah dan mafia pemberitaan ini merugikan masyarakat kecil di Aramo,” pungkasnya. (Muhajir)

















