SURABAYA || JDN – Polemik sengketa lahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di Surabaya memasuki babak baru yang sarat intimidasi hukum. Pasca insiden perusakan rumah milik warga, pihak yang kini berstatus tersangka justru dilaporkan melancarkan serangan balik dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara berulang ke pengadilan.
Pasangan korban, Ibu Uswatun dan Pak Mudjianto, mengaku sangat tertekan atas rangkaian gugatan yang diajukan oleh Permadi Wahyu Dwi Maryono beserta kuasa hukumnya. Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya menekan mental korban di tengah ketidakpastian status kepemilikan tanah.
“Rumah saya sudah dirusak secara paksa, tapi sekarang justru kami yang terus-menerus digugat. Gugatan PMH diajukan berkali-kali dengan materi yang hampir sama,” ungkap korban saat didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Bung Taufik and Partners, Jumat (28/2).
Kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh Permadi tanpa mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Laporan atas pengrusakan tersebut telah diproses oleh Polrestabes Surabaya, bahkan salah satu laporan Ibu Uswatun kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Moh. Ainul Yakin, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum korban, menyoroti kejanggalan langkah hukum yang ditempuh pihak Permadi. Ia mencatat bahwa ini merupakan gugatan keempat yang dilayangkan dengan substansi serupa.
”Sebelum kami ditunjuk sebagai kuasa hukum, pihak Permadi sudah dua kali mengajukan gugatan PMH. Gugatan ketiga dicabut sendiri oleh advokat mereka, dan sekarang saat kami resmi mendampingi korban, mereka kembali mengajukan gugatan keempat,” ujar Ainul Yakin.
Pihak kuasa hukum menilai mekanisme hukum seharusnya digunakan untuk mencari keadilan, bukan sebagai alat intimidasi atau strategi untuk menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat kecil.
“Jika gugatan PMH diajukan berulang kali dengan substansi yang sama, kami menilai ini merupakan bentuk abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum. Semestinya, jika ingin bertindak secara legal, gugatan PMH diajukan sebelum melakukan perusakan rumah, bukan setelahnya,” tegas Ainul.
Persoalan ini menambah daftar panjang konflik agraria di Surabaya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah. Ainul Yakin mendesak aparat penegak hukum (APH) dan lembaga peradilan untuk memberikan atensi khusus terhadap pola-pola seperti ini agar tidak merugikan masyarakat lebih luas.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah berkomitmen memberantas mafia tanah yang kerap memicu konflik sosial berkepanjangan. Kasus perusakan rumah yang dilakukan Permadi Wahyu Dwi Maryono saat ini masih bergulir di pengadilan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum tetap berjalan guna menguji fakta-fakta di persidangan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.(Red/Azis)

















