BANGKALAN || JDN – Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan resmi mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap Moh. Toha Bin Suliman, warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Jawa Timur. Langkah hukum ini dilakukan menyusul terbitnya surat perpanjangan dari Kejaksaan Negeri Bangkalan tertanggal 19 Februari 2026 guna melengkapi berkas perkara (P-21).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., angkat bicara. Meski menghormati prosedur hukum yang berjalan di bawah instruksi Kanit Reskrim Ipda Muhammad Nurcahyo, S.H., M.H., Taufik memberikan catatan kritis terkait penerapan pasal yang dinilai masih merujuk pada KUHP lama.
Dalam pernyataan resminya, Taufik meminta atensi khusus dari Kapolres Bangkalan agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau setidaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
”Kami memohon kepada pihak Polres Bangkalan agar tersangka mendapatkan keringanan. Perlu diingat bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Ia memiliki anak-anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan nafkah dan susu,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan adanya pertimbangan objektif yang dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk tidak merasa khawatir dalam memberikan penangguhan. Ia menjamin bahwa kliennya termasuk tersangka lain atas nama Joko tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kepiluan juga datang dari pihak keluarga. Istri tersangka menyampaikan permohonan haru kepada aparat penegak hukum. Ia berharap besar agar suaminya dapat ditangguhkan penahanannya demi keberlangsungan hidup anak-anak mereka yang masih balita.
”Kami sangat menghormati proses hukum di Republik Indonesia, namun kami berharap ada kebijakan yang mengedepankan asas kemanusiaan,” tambah Taufik menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkalan guna memastikan proses hukum tetap berjalan adil, transparan, dan tetap mengindahkan rasa keadilan di masyarakat.(Mul)

















