DELI SERDANG || JDN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga ketertiban umum kembali dipertanyakan. Hingga kini, keberadaan sejumlah kandang ternak babi (B2) di Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, terus menuai protes keras dari warga sekitar karena memicu polusi udara yang menyengat dan ancaman wabah penyakit. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang dinilai belum mengambil tindakan konkret selain sekadar memberikan imbauan administratif.
Padahal, payung hukum penertiban sudah sangat jelas. Pemerintah telah menerbitkan Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Secara lokal, aturan ini dipertegas melalui Perda Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2025 (Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2015) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pasal 57 ayat 2 huruf (a).
Sayangnya, implementasi regulasi tersebut dinilai mandul dan manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat yang terdampak langsung.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas peternakan komoditas B2 di Dusun IV tersebut diketahui milik beberapa warga, antara lain Pat Boone Sianipar, Asna Opung Sunggu, Yusufati Bu’u Lolo, Maruahol Sianipar, Iber Simanungkalit, Gultom, dan Gurning. Lokasi kandang-kandangan ini dinilai sangat tidak layak karena berada di kawasan padat dan bersebelahan langsung dengan rumah warga, Panti Asuhan Hasami Kasih yang dikelola oleh Hakhositodo Laia, serta Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Gelombang protes tidak hanya datang dari warga setempat. Pihak Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, bahkan telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kepala Desa Helvetia. Hal ini dikarenakan TPU yang dikelola kelurahan tersebut berada di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, langsung berbatasan dengan area peternakan.
Merespons keluhan tersebut, Kepala Desa Helvetia sebenarnya telah melakukan langkah sosialisasi dan mengeluarkan imbauan tertulis agar para peternak segera mengosongkan lokasi dan merelokasi usahanya sesuai dengan zona yang diatur dalam Perda RTRW. Namun, imbauan dari pihak desa tersebut diabaikan begitu saja oleh para pemilik ternak yang tetap nekat beroperasi.
Langkah persuasif juga sempat diambil oleh Satpol PP Deli Serdang dengan melayangkan surat perintah pengosongan. Bahkan, sejumlah personel kedapatan pernah turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi. Namun, tindakan tersebut mandek tanpa ada eksekusi nyata atau upaya paksa, sehingga para peternak tetap leluasa menjalankan aktivitasnya.
Sikap pasif dan lambannya eksekusi dari penegak Perda ini memicu kecurigaan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi mengenai adanya kekuatan di balik para pemilik ternak sehingga mereka berani menantang aturan hukum.
Seorang warga Dusun IV yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, meluapkan kekecewaannya secara gamblang atas kinerja aparat penegak Perda.
”Mengapa para pemilik usaha ternak B2 tersebut enggan memindahkan kandang ternaknya? Siapa beking mereka yang suka bermain-main dengan aturan? Atau jangan-jangan kedatangan anggota Satpol PP ke lokasi hanya sebatas formalitas untuk meredam gejolak pengaduan warga? Atau Satpol PP Deli Serdang sedang tutup mata atau jijik menertibkan ternak? Jika bernyali, segera tindak!” cetus warga tersebut dengan nada kesal.
Guna menghindari potensi gesekan horizontal yang lebih luas antara warga yang terdampak dengan para pemilik ternak B2, masyarakat Dusun IV Desa Helvetia kini menggantungkan harapan terakhirnya kepada pimpinan tertinggi daerah, yakni Bupati Deli Serdang.
Warga mendesak agar Bupati segera menginstruksikan Kepala Satpol PP Deli Serdang untuk melakukan tindakan tegas berupa eksekusi dan pembongkaran paksa terhadap kandang-kandang ilegal tersebut.
Mengingat secara undang-undang dan peraturan daerah, kewenangan penuh penegakan Perda berada di pundak Satpol PP, komitmen institusi ini kini tengah diuji di mata publik demi mewujudkan keadilan, kesehatan lingkungan, dan ketentraman masyarakat. (Muhajir)














