Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Ilegal, Proyek Urukan di Desa Boboh Rusak Infrastruktur; Kades Bungkam, Satpol PP Segera Sidak

×

Diduga Ilegal, Proyek Urukan di Desa Boboh Rusak Infrastruktur; Kades Bungkam, Satpol PP Segera Sidak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN – Aktivitas pengurukan tanah di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memicu keresahan warga. Proyek yang diduga kuat beroperasi tanpa izin dan mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) tersebut dilaporkan telah merusak infrastruktur desa serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, aktivitas alat berat dan lalu lalang puluhan dump truck bermuatan material tanah telah menyebabkan jalan paving desa ambles. Selain kerusakan fisik jalan, armada pengangkut material kedapatan tidak menggunakan penutup terpal.

Example 300x600

​Kondisi ini mengakibatkan material tanah berceceran di sepanjang jalan. Saat cuaca panas, debu pekat mengganggu pernapasan dan jarak pandang, sementara saat hujan, sisa tanah berubah menjadi lumpur licin yang rawan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara motor.

​Sejumlah pengemudi truk yang dikonfirmasi mengaku bahwa material tersebut berasal dari wilayah Surabaya. Namun, mereka enggan mengungkap identitas kontraktor atau pemilik proyek yang bertanggung jawab.

​Kepala Desa Boboh, Abdul Majid, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon meski telah dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp oleh tim jurnalis Buser Media Investigasi. Sikap diam sang Kades memicu spekulasi di masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap kerusakan fasilitas publik di wilayahnya.

​Kecurigaan mengenai ilegalitas proyek ini diperkuat oleh pernyataan pihak Trantib Satpol PP Kecamatan Menganti. Mereka menegaskan tidak pernah menerima laporan resmi atau dokumen perizinan terkait aktivitas pengurukan di Dusun Gantang.

​”Kami belum menerima laporan atau tembusan izin apa pun terkait aktivitas tersebut. Besok, kami akan segera melakukan sidak ke lapangan untuk investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas perwakilan Trantib kepada awak media.

​Ketua LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., turut menyoroti carut-marutnya tata kelola di Desa Boboh. Menurutnya, masalah urukan hanyalah puncak dari gunung es persoalan yang ada.

​Gus Aulia membeberkan sejumlah aduan masyarakat yang masuk ke mejanya, antara lain ​Polemik Kepala Dusun (Kasun) yang sempat memicu gejolak, ​Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang mangkrak dan tidak difungsikan, Ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

​Proyek bedah rumah warga miskin yang terbengkalai selama 4 bulan setelah pembongkaran, tanpa kejelasan kelanjutan pembangunan.

​”Pemimpin itu seharusnya menjadi pengayom. Kami mendesak DPMD dan Inspektorat Kabupaten Gresik untuk memberikan teguran keras kepada Kades Boboh. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang karena kepercayaan publik adalah modal utama pembangunan desa,” ujar Gus Aulia tegas.

​Aktivitas pengurukan yang mengabaikan keselamatan publik dan merusak jalan dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum serius, di antaranya:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Pasal 273), Sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan jalan hingga menimbulkan kecelakaan.

Pasal 192 KUHP, Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun bagi siapa pun yang sengaja merusak bangunan untuk lalu lintas umum.

Perda Kabupaten Gresik tentang Ketertiban Umum: Kewajiban penggunaan terpal pada angkutan material untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.

​Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas yang merugikan warga Dusun Gantang tersebut. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *