Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Bejat! Lansia di Sampang Tega Gagahi Keponakan Penyandang Disabilitas Berkali-kali

×

Bejat! Lansia di Sampang Tega Gagahi Keponakan Penyandang Disabilitas Berkali-kali

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria lansia berinisial T (66), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap setelah diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan berulang kali terhadap keponakannya sendiri, PNA (20), yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan dalam kurun waktu akhir April 2026 di kediaman nenek korban yang terletak di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

​”Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan status korban sebagai penyandang disabilitas untuk memuaskan hawa nafsunya. Aksi keji ini bahkan dilakukan secara berlanjut hingga empat kali,” ujar AKBP Hartono dalam keterangan persnya.

​Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur sendirian di rumah neneknya yang sedang pergi berkebun. Tersangka T, yang merupakan paman korban, datang dan menyuruh korban membukakan pintu.

​Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengunci pintu rumah, menindih tubuh korban, serta melakukan pelecehan secara paksa. Tidak hanya merenggut kesucian korban, tersangka T juga melontarkan ancaman pembunuhan agar korban tidak melapor.

​”Saat melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dan memukul korban jika berteriak atau memberi tahu orang lain,” jelas Kapolres Sampang.

​Dua hari berselang, tepatnya Minggu malam, 26 April 2026, tersangka kembali melancarkan aksi serupa saat nenek korban pergi melayat. Untuk memuluskan aksinya dan membungkam korban, tersangka sempat memberikan uang sebesar Rp50.000,- sebelum kembali menyetubuhi korban secara paksa.

​Tak berhenti di situ, aksi bejat tersebut kembali berulang untuk ketiga dan keempat kalinya pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4), memanfaatkan situasi saat korban sedang ditinggal sendirian di rumah.

​Penderitaan korban akhirnya terungkap setelah PNA memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada sepupunya. Bak tersambar petir, pihak keluarga yang tidak terima langsung mendampingi korban untuk melaporkan tindakan bejat T ke Mapolres Sampang.

​Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Pelarian tersangka berakhir pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

​”Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Hartono.

​Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi. Saat ini, tersangka T telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​Atas perbuatan biadabnya terhadap penyandang disabilitas secara berulang, tersangka T kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *