PAMEKASAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memperketat pengawasan ketertiban umum dengan memprioritaskan pencegahan kejahatan jalanan. Kepala Polres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam (sajam) tanpa hak di ruang publik.
Langkah preventif ini berpijak pada penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
AKBP Wahyu Hidayat menegaskan bahwa kepemilikan sajam secara ilegal di tempat umum menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak pidana maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
”Kebiasaan membawa sajam tanpa peruntukan yang sah sangat rawan memicu potensi tindak kriminalitas dan konflik sosial. Penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama serta mengikis potensi kejahatan jalanan di wilayah Pamekasan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Penindakan terhadap pelanggaran kepemilikan senjata tajam ini merujuk pada Pasal 307 Ayat (1) UU No. 1/2023. Aturan tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun bagi setiap orang yang tanpa hak membuat, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, hingga menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Wahyu menambahkan, penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang tinggi agar situasi kamtibmas di Pamekasan tetap kondusif.
Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres Pamekasan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau potensi ancaman ketertiban melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam gratis. (MLDN)














