PAMEKASAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menyita puluhan kendaraan roda dua dalam operasi penertiban aksi balap liar dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Penertiban yang berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi tersebut berhasil mengamankan sedikitnya 62 unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kabag Ops Polres Pamekasan, KOMPOL Sahrawi, S.H., memimpin langsung jalannya kegiatan operasional dengan menerjunkan Tim Patroli Hunting serta Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim.
Petugas bergerak membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Kabupaten, tepatnya di depan Pendopo Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 02.40 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mewakili Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menjawab keresahan warga.
”Langkah tegas ini merupakan bentuk respons cepat Polres Pamekasan atas aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar selalu tertib berlalulintas, melengkapi surat dokumen kendaraan, menggunakan helm, dan tidak melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar Yoni, Sabtu (8/8/2026).
Dalam operasi tersebut, seluruh kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi maupun yang menggunakan perlengkapan tidak standar—seperti knalpot brong—langsung diangkut ke Mako Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rangkaian patroli berakhir pada pukul 06.00 WIB. Pihak kepolisian memastikan situasi di wilayah hukum Polres Pamekasan hingga Sabtu pagi berada dalam kondisi aman, lancar, dan kondusif. (MLDN)














