Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polresta Sumenep Sita 48 Botol Miras di Cafe Lotus saat Razia

×

Polresta Sumenep Sita 48 Botol Miras di Cafe Lotus saat Razia

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggelar razia penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Senin (7/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah tempat hiburan malam.

​Razia yang menyasar Cafe Lotus ini menghasilkan temuan empat kardus minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin peredaran yang sah.

​Daftar Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 kardus Bir Bintang (12 botol), ​1 kardus Alexis (12 botol), ​1 kardus Anggur Putih Cap Orang Tua (12 botol), ​1 kardus Api Anggur Hijau (12 botol).

​Secara keseluruhan, petugas menyita sebanyak 48 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut untuk dijadikan barang bukti proses hukum lebih lanjut.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​”Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.

​Penertiban ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meminimalisasi potensi kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi alkohol di tempat umum.

​Polresta Sumenep juga mengimbau peran aktif warga untuk melaporkan setiap indikasi peredaran miras di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *