Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sidang Praperadilan BPR Kota Madiun: Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Cacat Prosedur dan Error in Persona

×

Sidang Praperadilan BPR Kota Madiun: Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Cacat Prosedur dan Error in Persona

Sebarkan artikel ini

MADIUN || JDN –  Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jumat (28/8/2026). Agenda sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. tersebut memasuki tahap pembacaan replik dari pihak pemohon.

​Replik tersebut merupakan tanggapan balik atas jawaban yang sebelumnya disampaikan oleh Polres Madiun Kota selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun selaku Termohon II.

​Dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum dari Law Office Tommy & Partners, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., memaparkan sejumlah poin krusial yang menuding adanya cacat prosedur serius dalam penetapan tersangka terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD.

​Salah satu poin utama yang disoroti pemohon adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diklaim tidak pernah diterima oleh kedua tersangka.

​”Sidang hari ini agendanya adalah replik. Kita menyampaikan bantahan-bantahan keras untuk Termohon I, khususnya terkait SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegas Joko Siswanto seusai persidangan.

​Joko menjelaskan, penyampaian SPDP merupakan hak konstitusional tersangka untuk mengetahui proses hukum yang berjalan sekaligus mempersiapkan langkah pembelaan.

​Ia membeberkan bahwa pihak Kejaksaan dalam jawabannya mengaku telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian, namun menyebut persoalan tidak sampainya surat tersebut ke tangan tersangka sebagai urusan internal Kepolisian. Argumentasi ini ditolak mentah-mentah oleh pihak pemohon.

​”Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP membuktikan adanya proses penyidikan siluman. Hal ini sangat merugikan klien kami karena memberangus hak pembelaan diri yang adil (fair trial),” ujar Joko.

​Kuasa hukum menegaskan, pelanggaran prosedur ini relevan dengan doktrin hukum fruit of the poisonous tree, di mana tindakan hukum yang lahir dari prosedur yang cacat hukum sepatutnya dinyatakan tidak sah.

​Selain isu SPDP, tim kuasa hukum mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Pemohon II berinisial AD atas peristiwa hukum yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.

​Berdasarkan dokumen Keputusan Walikota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021 yang dihadirkan di persidangan, AD terbukti telah purna tugas dan mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.

​”Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pensiun hampir 10 bulan dan tidak lagi memiliki wewenang atau kontrol jabatan dijadikan tersangka atas peristiwa korupsi? Ini adalah error in persona yang sangat serius,” kata Joko.

​Poin penutup dalam replik menyoroti klaim kerugian negara senilai Rp8,73 miliar. Pemohon merujuk Putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby yang menyatakan nilai kerugian negara tersebut sepenuhnya telah dibebankan kepada terpidana utama, Candra Wiyono.

​Pihak pemohon menilai pembebanan kembali nilai kerugian yang sama kepada para mantan Direktur BPR berpotensi menimbulkan double recovery (pemulihan ganda) yang menyalahi asas keadilan.

​Atas dasar argumentasi tersebut, tim kuasa hukum menyayangkan proses pelimpahan perkara Tahap II yang tetap digulirkan saat persidangan praperadilan masih berlangsung. Pihaknya meminta hakim agar memerintahkan penghentian pelimpahan Tahap II hingga ada keputusan hukum tetap terkait praperadilan.

​”Pemohon memohon agar Hakim Tunggal PN Kota Madiun menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua klien kami tidak sah dan membatalkan seluruh proses hukum lanjutan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh materi yang disampaikan dalam replik masih merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon dan belum menjadi amar putusan resmi dari Majelis Hakim PN Kota Madiun. (Red/Limbad86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *